PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam menghormati penetapan tersangka enam orang mantan General Manager (GM) BUMN ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010–2022 seberat 109 ton oleh Kejaksaan Agung.
“Terkait dengan penetapan tersangka eks GM Antam, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Faisal juga menyatakan bahwa Antam berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait jika ada hal-hal yang diperlukan untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
Meskipun demikian, Faisal memastikan bisnis Logam Mulia dan bisnis Antam secara keseluruhan berjalan normal. Ia memahami bahwa saat ini tumbuh kekhawatiran dan keresahan masyarakat soal produk emas logam mulia Antam.
Oleh karena itu, Faisal memastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
Antam juga menyediakan saluran komunikasi produk logam mulia Antam untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya para pelanggan Antam, melalui whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888.
“Perusahaan senantiasa berkomitmen menerapkan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola bisnis yang baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Faisal.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010–2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010–2022 seberat 109 ton.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut keenam tersangka tersebut, yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010–2011, HN periode 2011–2013, DM periode 2013–2017, AH periode 2017–2019, MAA periode 2019–2021 dan ID periode 2021–2022.
Dia menjelaskan para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.
Namun, lanjut dia, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merk Logam Mulia (LM) Antam.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
“Terkait dengan penetapan tersangka eks GM Antam, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Faisal juga menyatakan bahwa Antam berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait jika ada hal-hal yang diperlukan untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
Meskipun demikian, Faisal memastikan bisnis Logam Mulia dan bisnis Antam secara keseluruhan berjalan normal. Ia memahami bahwa saat ini tumbuh kekhawatiran dan keresahan masyarakat soal produk emas logam mulia Antam.
Oleh karena itu, Faisal memastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
Antam juga menyediakan saluran komunikasi produk logam mulia Antam untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya para pelanggan Antam, melalui whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888.
“Perusahaan senantiasa berkomitmen menerapkan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola bisnis yang baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Faisal.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010–2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010–2022 seberat 109 ton.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut keenam tersangka tersebut, yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010–2011, HN periode 2011–2013, DM periode 2013–2017, AH periode 2017–2019, MAA periode 2019–2021 dan ID periode 2021–2022.
Dia menjelaskan para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.
Namun, lanjut dia, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merk Logam Mulia (LM) Antam.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024