Mukomuko (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan tidak menemukan pelanggaran berat yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat.

"Berdasarkan hasil sidang, kami simpulkan tidak ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko Sujarwanto, di Mukomuko, Kamis.

Panwaslu setempat menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran penyelenggara Pilkada yang dilaporkan oleh tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Wismen A Razak-Bambang Apriadi.

Tim paslon ini melaporkan temuannya, salah satunya perbedaan formulir model C-KWK dan C1-KWK dari KPU setempat dengan dengan formulir asli dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2015.

Menurut dugaannya laporan yang disampaikan oleh tim pemenangan paslon itu hanya sebatas pelanggaran administrasi dan kode etik.

Yang salah itu, menurutnya, perbedaan format model CK-WK dan C1-KWK dari KPU setempat dengan dengan format yang diatur dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2015.

KPU setempat, katanya, menggunakan format lama yang diatur dalam PKPU tahun 2010.

Terkait laporan tentang KPU yang diduga mengintervensi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar mempercepat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara, menurutnya, tidak ditemukan bukti kuat.

Selain itu, katanya, pihaknya tidak bisa menyita format berkas C1-KWK yang menjadi perminta pelapor. Termasuk pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS).

Karena, menurutnya, dari temuan yang ada itu tidak memenuhi persyaratan dilakukannya pemungutan suara ulang sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2015 pasal 112 tentang tata cara dan syarat bisa terjadi Pemilu ulang.

Dalam Undang-undang itu, katanya, pemilu ulang kalau ada gangguan keamanan. Selain itu anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) memerintahkan calon pemilih memiliki tanda khusus, atau ada satu pemilih mencoblos dua kali di TPS yang sama.

"Kalau pun ada satu pemilih dua kali mencoblos, konsekuensinya Pemilu ulang hanya di TPS tersebut, bukan keseluruhan TPS," ujarnya.

Ia mengatakan, laporan dari paslon terkait dugaan pelanggaran penyelenggara Pilkada itu, ada kemungkinan melanggar Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu dan azaz penyelenggara pada pasal dua.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015