Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memberikan tenggat atau batas akhir pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I triwulan 2 untuk sekolah di daerah itu paling lambat 28 Juni 2024 mendatang.

Ketua Satuan Kerja dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong Hanapi di Rejang Lebong, Senin, mengatakan sebanyak 39.615 pelajar di Rejang Lebong terdiri dari SD sebanyak 27.549 siswa dan 12.066 siswa SMP menerima kucuran dana BOS Tahun 2024 dari pemerintah pusat mencapai Rp38 miliar.

"Saat ini pencairan dana BOS Tahun 2024 ini sudah masuk tahap I triwulan 2, di mana sekolah SD dan SMP yang mencairkannya lebih dari 60 persen. Pencairan dana BOS tahap I triwulan II ini paling lambat tanggal 28 Juni 2024 ini," kata dia.

Dia menjelaskan, untuk pencairan dana BOS tahap I triwulan 1 sudah 100 persen masuk ke rekening sekolah masing-masing penerima, dan untuk tahap I triwulan 2 masih ada SD dan SMP yang belum mencairkannya.

Pihaknya, kata dia, sudah memperingatkan sekolah yang belum mencairkan dana BOS triwulan II ini agar segera mencairkannya, karena pada Juli sudah masuk pencairan dana BOS tahap I triwulan 3.

"Apabila nantinya ada sekolah yang belum mencairkan dana BOS triwulan I dan triwulan 2, maka pada tahap II triwulan dananya tidak akan ditransfer oleh pemerintah pusat," tegasnya.

Dia mengimbau sekolah yang belum mencairkan dana BOS tahap I triwulan 2 segera mencairkannya sehingga pencairan dana BOS selanjutnya tidak bermasalah.

Sementara itu selain sekolah tingkat SD dan SMP yang menerima kucuran dana BOS, tambah dia, juga ada PAUD, TK dan lembaga pendidikan luar sekolah yang menerima dana BOS berkisar Rp4 miliar.

"Untuk TK, PAUD dan lembaga pencairannya baru dimulai tanggal 10 Juni 2024, karena mereka baru melaksanakan rekonsiliasi atau pencocokan transaksi," katanya.

Ditambahkan Hanapi, dana BOS yang diterima oleh masing-masing sekolah bisa digunakan rehabilitasi ringan di sekolah dengan pembiayaan maksimal Rp5 juta, karena bisa dialokasikan dalam pembiayaan sarana prasarana seperti perbaikan atap bocor, kaca pecah, pintu rusak.

"Hanya untuk perbaikan ringan, kalau buat baru tidak boleh karena dana BOS itu untuk pendidikan bukan untuk pembangunan gedung," kata dia mengakhiri.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024