Rejanglebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, pada Senin sekitar pukul 10.00 WIB berhasil menangkap pasangan suami-istri pembawa paket ganja senilai Rp1,5 juta.

Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto saat ditemui menjelaskan pasangan suami-istri yang diamankan itu ialah Ri (25) dan De (27), warga gang Bahagia RT 03 RW 04 Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup Kota.

Keduanya ditangkap petugas Polsek Sindang Kelingi usai bertransaksi dengan bandar ganja di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumsel.

"Selain mengamankan dua tersangka yang berstatus pasangan suami-isteri dan paket ganja kering ukuran sedang yang diperkirakan seharga Rp1,5 juta serta sebilah pisau yang terselip di pinggang tersangka Ri dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio plat BD 5081 KL yang mereka kendarai," katanya.

Penangkapan pasangan suami-istri (pasutri) tersebut berkat informasi dari masyarakat dan keduanya sudah masuk dalam target petugas karena dalam dua bulan belakangan di curigai sebagai salah satu bandar ganja di Kota Curup.

Ganja kering yang dibawa keduanya itu, kata dia, mereka beli dari kawasan Lembak, yakni Kecamatan Binduriang dan bertransaksi di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi.

Petugas yang mendapat informasi ini selanjutnya melakukan penyelidikan, dan saat tiba di Desa Pelalo, petugas melihat keduanya telah dalam perjalanan pulang usai membeli ganja.

Kemudian petugas melakukan pengejaran, namun keduanya berhasil lolos dari upaya pencegatan dan melarikan diri ke arah Kota Curup. Petugas baru berhasil menghentikan kendaraan keduanya saat melintas di Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang.

Petugas yang berhasil menghentikan kendaraan tersangka kemudian langsung menggeledah Ri dan De. Hasilnya petugas menemukan paket ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas putih diselipkan di pinggang belakang celana tersangka Ri. Selain itu petugas juga mendapati sebilah pisau pinggang kanan Ri.

Kedua tersangka ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sindang Kelingi guna pengembangan kasusnya. Untuk sementara ini keduanya dijerat melakukan pelanggaran pasal kepemilikan senjata tajam seperti yang diatur dalam UU Nomor 12/1951 serta UU Narkotika dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015