Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil menangkap satu orang pelaku kejahatan (begal) yang kerap beraksi di Jalan Lintas Bengkulu-Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT) Iptu Hengky Noprianto dalam keterangannya di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan, pelaku perampokan kendaraan bermotor (begal) yang meresahkan tersebut Dandi (25) warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
"Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, karena saat akan ditangkap berusaha kabur dan melawan petugas," kata dia.
Dia menjelaskan, tersangka yang dilumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya itu bermula adanya informasi keberadaannya yang dalam pencarian pihaknya lantaran terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di jalanan umum Kelurahan Padang Ulak Tanding, Kecamatan Padang Ulak Tanding pada 5 Mei 2024 lalu.
Adanya informasi keberadaan tersangka ini, kata dia, langsung ditindaklanjutinya dengan memimpin anggotanya untuk melakukan penangkapan di sebuah rumah yang ada di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang.
"Tersangka ini terakhir melakukan aksi Curas di jalan umum Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding pada 5 Mei 2024 lalu," tegasnya.
Menurut dia, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polsek PUT tersangka Dandi mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi begal di jalan Lintas Curup-Lubuklinggau antara tahun 2018-2021.
Sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, di mana untuk sementara ini tersangka dijerat atas pelanggaran pasal 365 KUHP dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT) Iptu Hengky Noprianto dalam keterangannya di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan, pelaku perampokan kendaraan bermotor (begal) yang meresahkan tersebut Dandi (25) warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
"Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, karena saat akan ditangkap berusaha kabur dan melawan petugas," kata dia.
Dia menjelaskan, tersangka yang dilumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya itu bermula adanya informasi keberadaannya yang dalam pencarian pihaknya lantaran terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di jalanan umum Kelurahan Padang Ulak Tanding, Kecamatan Padang Ulak Tanding pada 5 Mei 2024 lalu.
Adanya informasi keberadaan tersangka ini, kata dia, langsung ditindaklanjutinya dengan memimpin anggotanya untuk melakukan penangkapan di sebuah rumah yang ada di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang.
"Tersangka ini terakhir melakukan aksi Curas di jalan umum Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding pada 5 Mei 2024 lalu," tegasnya.
Menurut dia, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polsek PUT tersangka Dandi mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi begal di jalan Lintas Curup-Lubuklinggau antara tahun 2018-2021.
Sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, di mana untuk sementara ini tersangka dijerat atas pelanggaran pasal 365 KUHP dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024