Mukomuko (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyerahkan berkas lima Komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik.

"Kami telah menyerahkan berkas lima komisioner KPU ke DKPP. Selanjutnya menunggu keputusan dari DKPP terkait layak atau tidak masalah terkait pelanggaran kode etik itu diteruskannya," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko Sujarwanto, di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan, berkas itu terkait pelanggaran kode etik, yang salah satu materinya perbedaan formulir model C-KWK dan C1-KWK dari KPU setempat dengan dengan formulir asli dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2015.

Pihaknya menunggu DKPP selesai mengkaji berkas tersebut. .

"Kalau waktunya terserah DKPP. Karena mereka yang punya kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU setempat pada Pilkada 2015," ujarnya.

Pihaknya menunggu keputusan dari DKPP terkait waktu persidangan kode etik ini.

Ada tiga sanksi bagi pelanggar kode etik, yakni teguran keras, pemberhentian komisioner KPU, dan tidak ditemukan pelanggaran kode etik.

"Kami tidak tahu sanksi bagi KPU setempat. Karena DKPP yang memutuskan," ujarnya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016