Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Busra meminta agar jembatan di Desa Mundam Marap, Kecamatan Ipuh yang ambruk akibat hujan deras pada Kamis (20/6) segera kembali dibangun.
"Harapannya jembatan itu dapat dibangun kembali sesegera mungkin," ujar dia di Mukomuko, Senin.
Ia menyebut keberadaan jembatan itu sangat penting bagi masyarakat setempat. "Di satu sisi saya sedih karena itu dusun saya," ujar dia.
"Harapannya jembatan itu dapat dibangun kembali sesegera mungkin," ujar dia di Mukomuko, Senin.
Ia menyebut keberadaan jembatan itu sangat penting bagi masyarakat setempat. "Di satu sisi saya sedih karena itu dusun saya," ujar dia.
Ia mengatakan hal itu menanggapi kondisi terkini jembatan penghubung antardesa di Desa Mundam Marap, Kecamatan Ipuh yang ambruk. Jembatan yang berada sejauh 100 kilometer dari pusat pemerintah kabupaten itu ambruk pada Kamis malam (20/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
Ia mengatakan, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bahkan sudah meninjau ke lapangan.
Untuk itu, ia menyarankan semua pihak terkait bergerak cepat menanganinya karena batas waktu tanggap darurat bencana terbatas dan di tempat lain juga ada bencana.
Selanjutnya, katanya, pemerintah desa juga harus menjalin komunikasi dengan Dinas PUPR setempat sehubungan dengan tindak lanjutnya.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko Apriansyah mengatakan, penggunaan dana tak terduga ada prosedurnya, pertama ada keterangan dari desa diketahui camat yang ditujukan kepada bupati.
Kemudian BPBD meninjau dan dimasukkan hasil peninjauannya ke data pusdalop, lalu dinaikkan kondisi tanggap darurat, setelah itu baru dibahas bersama, dikaji bersama dalam waktu 14 hari.
Dalam waktu 14 hari itu diputuskan bisa atau tidak digunakan dana tak terduga, karena dana itu wajib diajukan dalam 14 hari itu, jelasnya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya belum berani menggunakan dana itu karena dinas ini belum menerima surat pernyataan bencana.
Menurut dia, mungkin bisa ditelusuri melalui BPBD sampai di mana surat itu. Lalu batas waktu selama 14 hari itu sifatnya darurat atau permanen.
Selain itu, katanya, biasanya ada disposisi bupati, di mana misalnya bantuan makan minum di Dinas Sosial, untuk perumahan misalnya di BPBD, dan infrastruktur di Dinas PUPR.
"Disposisi itu yang kami belum dapat. Kami sudah meninjau jembatan tersebut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024