Bengkulu (Antara) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan bisa disanksi dengan diberhentikan sementara jika belum masuk kerja usai cuti panjang.

Menurut Mendagri, di Bengkulu, Kamis, sanksi tersebut diberikan jika izin berobat Wali Kota Bengkulu tidak diperpanjang pada 22 Januari 2015.

"Habis izin, masih diberi kesempatan tujuh hari, diberi teguran, sampai diberhentikan sementara, hingga `disekolahkan`," kata dia.

Menurut pandangan Tjahjo, izin berobat bisa diterbitkan olehnya selaku Menteri dalam Negeri, jika memang menderita sakit keras, dan jelas sakitnya.

Harus diketahui juga dengan jelas jenis penyakit yang diderita, tempat pengobatan. Jika memenuhi syarat ini, Mendagri bisa memerikan izin dengan tenggat waktu pengobatan tertentu.

Untuk Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, Tjahjo mempertanyakan status kesehatannya. Karena sudah cuti selama tiga bulan tetapi belum kembali ke Kota Bengkulu.

"Kalau sudah tiga bulan (seperti Wali Kota Bengkulu), masa tidak sembuh-sembuh," ujarnya.

Wali kota Helmi Hasan, izin berobat ke luar negeri mulai 2 Oktober 2015 hingga Desembar 2015. Izin tersebut kembali diperpanjang sampai Jumat 22 Januari 2016.

Seharusnya, Helmi Hasan sudah kembali bertugas kembali pada Senin 25 Januari 2016 jika tidak memperpanjang izin berobat.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016