Oknum BRI Cabang Curup ditangkap karena dugaan terlibat dalam penipuan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bengkulu dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.
Pimpinan Cabang BRI Curup, M Ismail Fahmi, di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan pegawai yang bekerja di unit Tes Kabupaten Lebong pada tahun 2022 tersebut telah dijatuhi hukuman berat.
"Yang bersangkutan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh penegak hukum langsung diberhentikan dan dijatuhi sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja atau PHK," kata Fahmi.
Dalam sidang pada 9 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu memutuskan hukuman penjara 3,6 tahun dan denda Rp300 juta.
Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja sama Kantor Cabang BRI Curup bersama Kejaksaan Negeri Lebong, sebagai bagian dari komitmen BRI terhadap "zero tolerance to fraud".
Fahmi menambahkan, "Kami menghormati putusan hakim dan terus pro aktif dalam pengungkapan kasus fraud. Nilai-nilai good corporate governance (GCG) selalu kami junjung tinggi."
Sidang pada Selasa (9/7) lalu mendakwa Nurul Azmi Riduan, mantan sales marketing BRI, dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Tipikor nomor 31 Tahun 1999. Selain hukuman penjara, ia juga didenda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Pimpinan Cabang BRI Curup, M Ismail Fahmi, di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan pegawai yang bekerja di unit Tes Kabupaten Lebong pada tahun 2022 tersebut telah dijatuhi hukuman berat.
"Yang bersangkutan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh penegak hukum langsung diberhentikan dan dijatuhi sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja atau PHK," kata Fahmi.
Dalam sidang pada 9 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu memutuskan hukuman penjara 3,6 tahun dan denda Rp300 juta.
Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja sama Kantor Cabang BRI Curup bersama Kejaksaan Negeri Lebong, sebagai bagian dari komitmen BRI terhadap "zero tolerance to fraud".
Fahmi menambahkan, "Kami menghormati putusan hakim dan terus pro aktif dalam pengungkapan kasus fraud. Nilai-nilai good corporate governance (GCG) selalu kami junjung tinggi."
Sidang pada Selasa (9/7) lalu mendakwa Nurul Azmi Riduan, mantan sales marketing BRI, dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Tipikor nomor 31 Tahun 1999. Selain hukuman penjara, ia juga didenda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024