Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi mengecam tindakan pengusiran dan upaya menghalangi kerja jurnalistik saat meliput tahanan kabur di Pengadilan Negeri Sarolangun.
Ketua Bidang Advokasi AJI Kota Jambi, Bima Pratama dalam keterangan resmi yang diterima di Jambi, Jumat, melaporkan AJI Kota Jambi menyesalkan tindakan pengusiran dan penghalangan kerja jurnalis tersebut.
Menurut dia, tindakan yang menimpa empat jurnalis ini telah mencederai kebebasan pers, karena itu AJI mendesak agar oknum pegawai tersebut meminta maaf secara langsung terhadap empat jurnalis yang telah diusir secara tidak terhormat.
Selain itu, ia meminta instansi terkait agar mengevaluasi atau menindak pelaku atas perbuatan yang telah dilakukan. Pihaknya juga mendorong semua pihak menghormati dan memberikan pelindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Jurnalis memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Pelindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
Selanjutnya, pihaknya mendesak semua pihak, termasuk penegak hukum dan pemerintah berhenti menghalang-halangi dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat kegiatan jurnalistik.
Dia menjelaskan bahwa tindakan penghalangan kegiatan jurnalistik terhadap empat jurnalis tadi jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.
AJI menegaskan tindakan intimidasi verbal yang dilakukan oknum PN Sarolangun terhadap empat jurnalis Jambi merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia, khususnya terkait perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Sebagai informasi, keempat jurnalis tersebut awalnya mendapatkan informasi tentang tahanan kabur di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Rabu (10/7), sekitar pukul 16.47 WIB. Empat jurnalis itu kemudian ke PN dan langsung melakukan peliputan.
Setelah memperoleh dokumentasi dan membuat berita awal, mereka berupaya mendapatkan keterangan dari pihak Pengadilan Negeri Sarolangun namun tidak mendapatkan jawaban dan sempat terjadi perdebatan.
Bahkan, para jurnalis itu kemudian diusir dari PN Sarolangun. Pengusiran ini disaksikan Kapolres Sarolangun, Kasat Reskrim Sarolangun, Wakil Kepala PN Sarolangun, dan pihak kejaksaan.
Kasat Reskrim Sarolangun sempat berupaya menenangkan atau mendinginkan suasana, namun saat sudah di depan halaman, para jurnalis ini terus diusir hingga benar-benar keluar pintu pagar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Ketua Bidang Advokasi AJI Kota Jambi, Bima Pratama dalam keterangan resmi yang diterima di Jambi, Jumat, melaporkan AJI Kota Jambi menyesalkan tindakan pengusiran dan penghalangan kerja jurnalis tersebut.
Menurut dia, tindakan yang menimpa empat jurnalis ini telah mencederai kebebasan pers, karena itu AJI mendesak agar oknum pegawai tersebut meminta maaf secara langsung terhadap empat jurnalis yang telah diusir secara tidak terhormat.
Selain itu, ia meminta instansi terkait agar mengevaluasi atau menindak pelaku atas perbuatan yang telah dilakukan. Pihaknya juga mendorong semua pihak menghormati dan memberikan pelindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Jurnalis memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Pelindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
Selanjutnya, pihaknya mendesak semua pihak, termasuk penegak hukum dan pemerintah berhenti menghalang-halangi dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat kegiatan jurnalistik.
Dia menjelaskan bahwa tindakan penghalangan kegiatan jurnalistik terhadap empat jurnalis tadi jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.
AJI menegaskan tindakan intimidasi verbal yang dilakukan oknum PN Sarolangun terhadap empat jurnalis Jambi merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia, khususnya terkait perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Sebagai informasi, keempat jurnalis tersebut awalnya mendapatkan informasi tentang tahanan kabur di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Rabu (10/7), sekitar pukul 16.47 WIB. Empat jurnalis itu kemudian ke PN dan langsung melakukan peliputan.
Setelah memperoleh dokumentasi dan membuat berita awal, mereka berupaya mendapatkan keterangan dari pihak Pengadilan Negeri Sarolangun namun tidak mendapatkan jawaban dan sempat terjadi perdebatan.
Bahkan, para jurnalis itu kemudian diusir dari PN Sarolangun. Pengusiran ini disaksikan Kapolres Sarolangun, Kasat Reskrim Sarolangun, Wakil Kepala PN Sarolangun, dan pihak kejaksaan.
Kasat Reskrim Sarolangun sempat berupaya menenangkan atau mendinginkan suasana, namun saat sudah di depan halaman, para jurnalis ini terus diusir hingga benar-benar keluar pintu pagar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024