Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menargetkan penerimaan pajak daerah pada 2024 yang dihimpun dari wajib pajak di wilayah itu sebesar Rp19,28 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Andy Ferdian di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan pajak daerah ini ialah pajak yang menjadi kewenangan daerah untuk memungutnya yang terdiri dari 19 jenis.

"Target pajak daerah yang kita himpun pada 2024 ini sebesar Rp19.285.458.667. Sampai dengan saat ini penerimaannya sudah terealisasi Rp3.723.576.556, atau 19.31 persen dari target," kata dia.

Dia menjelaskan, 19 jenis pajak daerah yang dipungut pihaknya terdiri dari pajak reklame papan atau billboard atau videotron/megatron, pajak air tanah, pajak sarang burung walet. Pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya, pajak PBB-P2, pajak BPHTB. Pajak penyedia jasa boga atau katering, pajak konsumsi listrik yang dihasilkan sendiri.

Selanjutnya pajak hotel, pajak wisma pariwisata, pajak rumah penginapan/guest house/bungalo/resort/cottage. Pajak parkir, pajak pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana. Pajak pameran, pajak pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.

Kemudian pajak olahraga permainan dengan menggunakan tempat atau ruang olahraga dan kebugaran. Pajak rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang. Pajak diskotek
karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa.

Selain menargetkan penerimaan dari pajak daerah, kata dia, pihaknya juga melakukan penarikan retribusi daerah yang diambil dari 17 jenis dengan target sebesar Rp3,76 miliar.

Untuk penarikan retribusi daerah ini, tambah dia, baru terealisasi sebesar Rp557 juta atau berkisar 14,78 persen.

Menurut dia, penarikan pajak dan retribusi daerah itu pada awal 2024 lalu sempat terhenti selama dua bulan karena payung hukumnya berupa Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRB) sedang dilakukan evaluasi guna menyesuaikan dengan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Penarikan pajak dan retribusi daerah itu, kemudian pada awal Maret 2024 kembali dilakukan setelah Perda tentang PDRB selesai dilakukan evaluasi oleh Kemendagri.

Dengan sisa waktu yang ada ini pihaknya akan mengoptimalkan penagihan pajak dan retribusi daerah kepada wajib pajak di daerah itu sehingga target yang sudah di tetapkan bisa tercapai.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024