Tim kuasa hukum terdakwa kasus anak gugat ibu kandung terkait dengan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris di Kabupaten Karawang, Jabar, menyayangkan pernyataan jaksa terkait dugaan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Kusumayati, Ika Rahmawati, dalam keterangan pers di Karawang, Minggu, mengatakan bahwa pada awal mula kasus tersebut bergulir, pelapor Stephanie memang tidak hanya melaporkan sang ibu Kusumayati, yang kini berstatus sebagai terdakwa. Namun, juga ada dua orang terlapor lain.
"Awal mula kasus ini bukan hanya ibu Kusumayati yang dilaporkan, tapi juga Dandy (kakak pelapor) dan Ferline (adik pelapor) juga," ucapnya.
Ia menyampaikan, setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya, ternyata tidak ada bukti maupun saksi yang mengarah kepada Dandy dan Ferline. Sehingga penyidik Polda Metro Jaya, dan Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, hanya menetapkan Kusumayati sebagai tersangka. Kini perkara itu tengah ditangani Pengadilan Negeri Karawang.
"Ternyata, baik Dandy maupun Ferline tidak cukup bukti untuk ditetapkan jadi tersangka, baik di penyidik Polda maupun Kejati," kata dia.
Ia juga merasa keberatan atas penyataan JPU yang menangani kasus tersebut, sebab jaksa banyak menyudutkan saksi. Sehingga berpotensi memberatkan hukuman kliennya.
"Iya kami keberatan lah, karena bertanya itu harus sesuai yang di BAP loh. Kami ini kan ingin menggali motif ya, apa motif Stephanie melaporkan ibunya, dan apa motif bu Kusumayati memalsukan tanda tangan Stephanie, karena dalam suatu tindak pidana itu hal penting yang harus digali sebagai bahan pembelaan kami," tutur Ika.
Dalam persidangan yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, pada 1 Juli 2024, majelis hakim bertanya soal proses pembuatan akta perubahan saham perusahaan milik keluarga Kusumayati.
Namun, Dandy hanya menjawab tidak tahu, dan bahkan mengaku tidak ikut campur soal pembuatan akta perubahan pemegang saham pada perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika yang merupakan milik keluarganya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sukanda menyebutkan kalau pihaknya meyakini ada pelaku lain selain Kusumayati yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Ya sesuai (BAP), cuma kan kita tidak tau, Tapi kalau si Dandy yang tanda tangan memang dia, bukan orang lain," ujar Sukanda.
"Nah ini justru masa nggak tau, harusnya tau dong, orang nama dia (Dandy) tercantum di situ itu gimana sih," katanya menjelaskan.
Meski begitu, Sukanda meminta publik untuk tidak berasumsi lebih jauh, dan dimohon bersabar menunggu persidangan selanjutnya.
"Nanti dulu lah, pas pemeriksaan di notaris lah, nanti kelihatan siapa yang salah kan gitu. Jadi bukan masalah tau atau nggak tahu," ucap dia.
Sementara itu, Stephanie (pelapor) menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013. Dalam kasus ini pihak terlapor yang kini berstatus terdakwa ialah sang ibu kandungnya, Kusumayati.
Surat keterangan waris itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kuasa hukum terdakwa Kusumayati, Ika Rahmawati, dalam keterangan pers di Karawang, Minggu, mengatakan bahwa pada awal mula kasus tersebut bergulir, pelapor Stephanie memang tidak hanya melaporkan sang ibu Kusumayati, yang kini berstatus sebagai terdakwa. Namun, juga ada dua orang terlapor lain.
"Awal mula kasus ini bukan hanya ibu Kusumayati yang dilaporkan, tapi juga Dandy (kakak pelapor) dan Ferline (adik pelapor) juga," ucapnya.
Ia menyampaikan, setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya, ternyata tidak ada bukti maupun saksi yang mengarah kepada Dandy dan Ferline. Sehingga penyidik Polda Metro Jaya, dan Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, hanya menetapkan Kusumayati sebagai tersangka. Kini perkara itu tengah ditangani Pengadilan Negeri Karawang.
"Ternyata, baik Dandy maupun Ferline tidak cukup bukti untuk ditetapkan jadi tersangka, baik di penyidik Polda maupun Kejati," kata dia.
Ia juga merasa keberatan atas penyataan JPU yang menangani kasus tersebut, sebab jaksa banyak menyudutkan saksi. Sehingga berpotensi memberatkan hukuman kliennya.
"Iya kami keberatan lah, karena bertanya itu harus sesuai yang di BAP loh. Kami ini kan ingin menggali motif ya, apa motif Stephanie melaporkan ibunya, dan apa motif bu Kusumayati memalsukan tanda tangan Stephanie, karena dalam suatu tindak pidana itu hal penting yang harus digali sebagai bahan pembelaan kami," tutur Ika.
Dalam persidangan yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, pada 1 Juli 2024, majelis hakim bertanya soal proses pembuatan akta perubahan saham perusahaan milik keluarga Kusumayati.
Namun, Dandy hanya menjawab tidak tahu, dan bahkan mengaku tidak ikut campur soal pembuatan akta perubahan pemegang saham pada perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika yang merupakan milik keluarganya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sukanda menyebutkan kalau pihaknya meyakini ada pelaku lain selain Kusumayati yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Ya sesuai (BAP), cuma kan kita tidak tau, Tapi kalau si Dandy yang tanda tangan memang dia, bukan orang lain," ujar Sukanda.
"Nah ini justru masa nggak tau, harusnya tau dong, orang nama dia (Dandy) tercantum di situ itu gimana sih," katanya menjelaskan.
Meski begitu, Sukanda meminta publik untuk tidak berasumsi lebih jauh, dan dimohon bersabar menunggu persidangan selanjutnya.
"Nanti dulu lah, pas pemeriksaan di notaris lah, nanti kelihatan siapa yang salah kan gitu. Jadi bukan masalah tau atau nggak tahu," ucap dia.
Sementara itu, Stephanie (pelapor) menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013. Dalam kasus ini pihak terlapor yang kini berstatus terdakwa ialah sang ibu kandungnya, Kusumayati.
Surat keterangan waris itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024