Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengungkapkan pihak yang terkait dalam dua perkara tindak pidana korupsi di daerah itu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp276,56 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta di Mukomuko, Jumat, menjelaskan uang tersebut berasal dari hasil penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran fasilitasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebesar Rp189,44 juta, serta dugaan penyalahgunaan anggaran khusus di sekretariat Pemkab Mukomuko sebesar Rp87,124 juta.

Uang kerugian negara dari pihak terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan khusus keuangan, katanya, telah disetorkan ke rekening. Selanjutnya, uang kerugian negara kasus korupsi dana PKK segera akan disetorkan.

Terkait kasus korupsi penyalahgunaan dana PKK ini, katanya, berdasar penghitungan penyidik dan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Bengkulu berpotensi merugikan negara sebesar Rp700 juta.

"Hitungan ini dari anggaran honorarium nonpegawai negeri sipil (PNS) dan perjalanan dinas tahun 2013-2014 yang dikeluarkan secara melawan hukum kepada pihak ketiga," ujarnya.

Dari jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan tersebut, katanya, masih kurang sebesar Rp500 juta. Kekurangannya itu tetap akan diupayakan untuk ditelusuri dan dikembalikan ke kas negara.

"Untuk kasus itu setelah selesai neminta keterangan saksi ahli pada minggu depan, kemudian segera dipanggil tiga orang tersangka untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Meskipun para tersangka mengembalikan sebagian kerugian negara, itu tidak berarti mereka bebas dari status tersangka. Namun itu bisa menjadi penilaian tersendiri kepada majelis hakim nantinya, ujarnya. ***2*** 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016