Bengkulu (Antara) - Pemerintah Kota Bengkulu terus berupaya membatasi peredaran minuman beralkohol, salah satunya dengan merancang peraturan daerah tentang retribusi minuman beralkohol.

Sekretaris Kota Bengkulu, Marjon di Bengkulu, Kamis, mengatakan dengan retribusi yang tinggi, semakin sedikit pelaku usaha yang akan mengedarkan minuman beralkohol.

"Kami tidak bisa melarang dengan ekstrem, tetapi dengan menggunakan retribusi tempat berjualan minuman alkohol nantinya diharapkan dapat menertibkan pelaku usaha," kata dia.

Dengan rencana perda tersebut, tidak hanya pemerintah kota, seluruh aspek di Kota Bengkulu dapat mengawasi peredaran minuman beralkohol.

"Jika ada yang berjualan di sembarang tempat, masyarakat pun dapat menegur," katanya.

Minuman beralkohol dapat membahayakan yang mengonsumsinya dan juga masyarakat sekitar. Apalagi jika kadar alkohol dalam minuman melebihi ambang batas.

Kerugian bagi masyarakat yakni, biasanya pecandu minuman beralkohol memiliki perilaku yang buruk. Bahkan banyak tindak kejahatan terjadi karena pelaku berada dalam pengaruh alkohol.

"Tempat tidak berizin, dengan mudah menjual minuman alkohol berbahaya, termasuk oplosan. Kami harus menghindarkan masyarakat dari ini," ucapnya.

Walaupun nantinya tetap ada tempat berjualan minuman alkohol berizin. Masyarakat tetap diharapkan untuk tidak mengkonsumsi minuman keras tersebut demi kesehatan dan keluarga.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016