Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memantau perkembangan sidang perkara asusila Brigadir TO terhadap seorang mahasiswi yang terjadi di kamar indekos wilayah Kota Mataram.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Rip Indra Lesmana di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menindaklanjuti ke sidang Kode Etik Polri sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Baca juga: Polisi tangkap penjual konten porno di Telegram, tersangka beroperasi dengan membuat grup

"Sekarang 'kan prosesnya masih banding, kalau sudah ada putusannya, akan ada sidang Kode Etik Polri, di situ nanti ditentukan hukumannya," kata Rio.

Dari putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan Brigadir TO terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi dengan lokus di kamar indekos milik Brigadir TO.

Hakim menjatuhkan pidana penjara enam tahun terhadap Brigadir TO sesuai dengan dakwaan jaksa Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Baca juga: Polisi buru oknum pimpinan ponpes kasus asusila di Lombok Tengah

Dengan adanya putusan enam tahun, Rio melihat ada peluang Brigadir TO akan mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

"Kalau enam tahun, bisa di PTDH itu," ujarnya.

Rio menyampaikan bahwa Polri tidak memberikan perlindungan kepada personil yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana, apalagi kasus Brigadir TO ini berkaitan dengan asusila.

Menurut dia, perbuatan Brigadir TO sudah mencoreng nama baik institusi Polri.
 

Pewarta: Dhimas Budi Pratama

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024