Rejanglebong (Antara) - Presidium Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bengkulu, meminta para pelaku tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur agar dijatuhi hukuman berat.

"Kami minta negara menghukum seberat-beratnya para pelaku yang sudah ditangkap polisi. Pemberian sanksi berat ini penting agar pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak-anak ini dapat jera dan tidak terulang kembali," kata presidium KPI wilayah Bengkulu, Juminarti, saat meninjau salah seorang anak korban kekerasan seksual di Kelurahan Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara, Minggu.

Kasus kekerasan seksual yang dialami salah satu korban di Kabupaten Rejanglebong ini, kata dia, sebut saja Bunga (5), dilakukan oleh tetangganya beberapa waktu lalu, saat ini telah memberikan trauma yang mendalam. Kondisi korban selain sulit menerima kehadiran orang asing juga tidak mau berkomunikasi.

Untuk itu selain akan terus memberikan advokasi terhadap korban pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum agar menjatuhkan sanksi berat baik dengan penahanan di penjara atau pun sanksi pengebirian para pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak.

"Selain itu untuk Kabupaten Rejanglebong ini perlu didirikan rumah penampungan khusus anak korban kekerasan seksual, kemudian penyediaan tenaga psikolog sehingga bisa memberikan pemulihan Psikis para korbannya," ujarnya.

Pendirian sarana penanganan korban kekerasan seksual terhadap anak di Rejanglebong itu sendiri, kata Juminarti, sudah layak didirikan, karena sejauh ini kasus kekerasan seksual di daerah itu tercatat paling banyak dari daerah lainnya di Bengkulu.

Sebelumnya Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah, Sri Joarini menjelaskan sepanjang 2015 terdapat 103 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dari 103 kasus ini terdapat kasus yang dialami anak 54, dimana dari jumlah itu ialah anak yang menjadi korban kekerasan seksual baik yang dilakukan oleh orang dekat dari dalam keluarga, tetangga maupun orang luar. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016