Mukomuko, (ANTARA Bengkulu) - Sebanyak tujuh dari 10 kasus pencabulan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, diselesaikan secara cara damai dengan menikahkan pelaku dan korbannya.

"Kasus pencabulan yang diselesaikan secara kekeluargaan itu, terjadi selama tiga tahun sejak 2010 hingga 2011 lalu," kata Kabag Ops Kepolisian Resor Mukomuko, Kompol Julius Hadi, mewakili Kapolres setempat, AKBP Wisnu Widarto, di Mukomuko, Kamis.

Kasus pencabulan yang mayoritas korban adalah pelajar SMP dan SMA itu, menurut dia, tahun 2010 dari empat kasus pencabulan tiga berakhir damai, tahun 2011 dari lima kasus sebanyak empat selesai dengan damai, dan tahun 2012 satu kasus yang proses hukumnya tetap berlanjut.

Kepolisian, kata dia, masih memberikan kesempatan bagi pelaku dan korban melakukan perdamaian secara kekeluargaan dalam menangani kasus pencabulan tersebut.

Upaya damai itu, masih bisa dipilih saat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut belum diproses sebagaimana mestinya, kata dia lagi.

"Tiga kasus pencabulan lainnya yang tetap diproses secara hukum, menyusul SPDP telah masuk ke kepolisian dan kejaksaan," ujar dia pula.

Sedangkan motivasi pelaku melakukan pencabulan itu terhadap para korbannya, dalam pengakuan kepada polisi, umumnya terdorong melakukan perbuatan itu setelah menonton film porno.

"Mayoritas keterangan pelaku berbuat cabul terhadap korbannya, setelah menonton film porno," kata dia.

Berdasarkan keterangan pelaku kasus pencabulan itu, ia menyimpulkan bahwa pengaruh menonton film porno itu sangat besar, bahkan pengaruh buruk itu kini telah bertambah dengan semakin mudah mengakses internet untuk mengunduh situs-situs porno.

"Bukan hanya dengan menonton film porno saja, tetapi dengan semakin maju teknologi sekarang itu, seperti internet dan telepon genggam, semakin mempermudah terjadi pergeseran budaya," ujar dia lagi.

Karena itu, lanjut dia, pengawasan terhadap operasional warung internet di daerah itu, akan terus rutin dilakukan agar pemiliknya tidak menyediakan konten porno.

Dia menegaskan lagi bahwa dari 10 kasus pencabulan yang ditangani kepolisian setempat, sebanyak tujuh kasus berakhir damai setelah kedua pihak, baik keluarga pelaku maupun korbannya, bersedia menikahkan keduanya.

Proses perdamaian kasus pencabulan tersebut, menurut dia, masih bisa dilakukan dengan syarat surat pemberintahuan dimulainya penyidikan (SPDP) belum masuk.

"Kalau SPDP sudah masuk, seperti kasus pencabulan di Kecamatan Penarik, maka tidak bisa lagi damai, sehingga kasus tersebut berlanjut hingga ke pengadilan negeri," ujarnya.(fto)

Pewarta:

Editor : Usmin


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012