Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebut telah mengantongi identitas pemeran pria dalam kasus video porno yang juga melibatkan anak figur publik berinisial AD (24).
 
"Pasti, sudah dikantongi (identitas pria), " katanya saat dikonfirmasi, Jumat.
 
Namun, Ade Safri belum bisa membeberkan identitas sosok pria dalam video tersebut, tapi yang bersangkutan bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Putri figur publik AD akui jadi pemeran video porno, Polda Metro Jaya dalami kasus
 
"Nanti kita update perkembangannya," katanya.
 
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyimpan data-data pribadi di ponsel.

"Jadi tolong bijak menggunakan gadget menggunakan smartphone. Simpan lah data - data pribadi dengan baik jangan sampai diambil orang  yang akhirnya merugikan kita," katanya.

Baca juga: Saksi kasus video porno anak figur publik hadir dengan ayahnya
 
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut saksi berinisial AD (24) yang merupakan anak figur publik mengakui sebagai pemeran wanita di dalam video porno.
 
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan, saksi mengakui sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya, " katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/8).
 
Ade Safri menyebutkan AD juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik yang akan dianalisa dugaan tindak pidana yang terjadi.
 
"Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya, " ucapnya.

Baca juga: Polisi panggil anak figur publik soal video asusila Selasa besok
 
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menangkap dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) yang diduga menyebar video asusila perempuan berinisial AD (24).
 
Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024