Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bengkulu Raya (GEMAPURA) menggelar dialog terbuka di Simpang Lima Kota Bengkulu, membahas kasus terpidana korupsi mantan gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin, Kamis.

Sebuah spanduk besar bertuliskan "dialog terbuka tarik ulur kasus Agusrin" menarik pengguna jalan untuk berhenti dan melihat sejenak aktivitas para mahasiswa dan pemuda itu.

Koordinator kegiatan Lulus Triono mengatakan dialog terbuka yang mengundang pakar hukum dan aktivis yang mengawal kasus Agusrin sejak 2006 diundang pada pertemuan tersebut.

"Kami ingin merefleksi perjalanan kasus ini karena perjuangan untuk mengawal penegakan keadilan kembali menemui tantangan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerbitkan putusan sela," katanya.  

Perjalanan panjang kasus Agusrin, kata dia, akan tetap dikawal meski saat ini pelantikan gubernur defenitif kembali tertunda karena PTUN menerima gugatan Agusrin Najamudin melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

Para mahasiswa menilai kasus ini sangat sarat dengan kepentingan politik dan mengabaikan kepentingan masyarakat Bengkulu secara luas.

Tidak adanya pemimpin yang defenitif dinilai akan menghambat pembangunan dan pelayanan publik yang berimplikasi pada mandeknya pembangunan di segala bidang di Provinsi Bengkulu.

Anggota Gemapura dari Yayasan Kaba Hill yang ikut mengawal kasus korupsi Agusrin sejak 2006, Diskoman Andalas mengatakan kasus ini akan menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.

"Banyak kepala daerah akan melakukan langkah serupa yang implikasinya akan buruk dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Menurutnya, pemerintah pusat terutama tim kepresidenan harus memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dengan menyiapkan tim ahli hukum yang memadai.

Keputusan sela yang langsung disampaikan ke Bengkulu dalam tempo satu hari juga menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Bengkulu.

"Kami bukan bagian pendukung dari Plt Gubenur Junaidi Hamsyah agar segera dilantik, tapi kita bandingkan dengan pemberkasan kasus ini memakan waktu tiga tahun, sementara putusan sela dalam sehari dan membatalkan pelantikan gubernur defenitif," katanya.

Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Bengkulu Romidi Karnawan mengatakan mahasiswa dan pemuda akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.(KR-RNI/Z002)

Pewarta:

Editor : AWI-SEO&Digital Ads


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012