Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan periode Januari - Juli 2024 sudah menerbitkan ratusan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bagi pelaku usaha di daerah itu.

"Setiap rencana usaha atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki dokumen SPPL, terhitung sejak Januari hingga akhir Juli 2024 kemarin sudah ada 110 SPPL yang kita terbitkan," kata DLH Rejang Lebong M Budianto saat dihubungi di Rejang Lebong, Selasa.

Dia menjelaskan, SPPL yang diterbitkan pihaknya itu mayoritas adalah pelaku usaha sektor perdagangan seperti pedagang warung manisan, sembako dan toko kelontong dan lainnya.

Kalangan pelaku usaha, kata dia, diwajibkan mengurus SPPL seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut dia, berdasarkan peraturan pemerintah ini para pelaku usaha wajib bagi masyarakat membuat SPPL sebagai upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup.

Dalam PP nomor 22 Tahun 2021 tersebut mengenai persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu air, perlindungan dan pengelolaan mutu udara, perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan pengelolaan limbah nonB3.

Kalangan masyarakat daerah itu yang akan mengurus SPPL, tambah dia, dapat mengisi formulir SPPL sesuai keputusan Bupati Rejang Lebong tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan persyaratan di antaranya foto copy IPPT/SKTBL/IMB yang sesuai, sertifikat tanah yang sesuai, foto copy KTP pemohon.

Dia mengimbau pelaku usaha di Kabupaten Rejang Lebong yang belum mengurus SPPL agar segera mengurusnya, karena dengan adanya dokumen itu pelaku usaha bisa berkomitmen dapat menjaga kelestarian lingkungan dari usaha yang dilakukan warga setempat.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024