Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menetapkan 445 tempat pemungutan suara (TPS) pilkada serentak Tahun 2024 di wilayah itu.

"Jumlah TPS yang sudah kita tetapkan saat ini berjumlah sebanyak 445 TPS, terdiri dari 443 TPS reguler dan dua TPS khusus yang berada di Lapas Kelas IIA Curup," kata Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Rejang Lebong Muhammad Anas Kholiq di Rejang Lebong, Rabu.

Dia menjelaskan, TPS yang ada di Kabupaten Rejang Lebong ini tersebar dalam 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan.

Jumlah TPS pilkada serentak yang akan dilaksanakan 27 November 2024 tersebut, kata dia, lebih sedikit dari TPS Pemilu serentak 2024 lalu yang mencapai mencapai 816 TPS.

Jumlah TPS Pemilu Legislatif (pileg) dengan TPS pilkada serentak 2024 tidak sama, karena TPS pada pilkada nantinya akan menampung pemilih hingga 600 pemilih per TPS, sedangkan TPS pada Pemilu 2024 lalu maksimal 300 pemilih.

"Untuk TPS di Lapas Kelas IIA Curup saat ini sudah ada dua TPS. Sebelumnya kita usulkan ada tiga TPS, namun yang diakomodir dua TPS, karena jumlah pemilih di Lapas Kelas IIA Curup saat ini sebanyak 663 orang," terangnya.

Sementara itu jumlah daftar pemilih sementara (DPS) pilkada serentak Tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong, tambah dia, sudah ditetapkan pada 10 Agustus 2024 kemarin sebanyak 208.305 jiwa, yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 105.171 jiwa, dan pemilih perempuan sebanyak 103.134 jiwa.

Menurut dia, DPS yang ditetapkan pihaknya itu mengalami perubahan dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) hasil sinkronisasi dari Kemendagri mencapai 208.861 jiwa yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pantarlih sebelumnya.

"Terjadi penurunan, ini hasil dari coklit yang dilakukan pantarlih di lapangan. Setelah itu kita analisa adanya kegandaan, meninggal dunia serta pindah domisili," terangnya.

DPS Pilkada serentak Tahun 2024 Kabupaten Rejang Lebong ini akan rekapitulasi di tingkat provinsi guna ditetapkan, dan seterusnya akan diumumkan ke masyarakat desa/kelurahan, sehingga nantinya masyarakat bisa mengecek apakah nama mereka sudah terdaftar atau belum.

"DPS ini nanti akan diumumkan kepada masyarakat, sehingga masyarakat ada ruang untuk mencermati DPS termasuk memberikan tanggapan dan masukan. Sepanjang punya bukti-bukti yang memenuhi syarat, mereka yang belum diakomodir dalam DPS silahkan mendatangi PPS desa/kelurahan, PPK di kecamatan atau KPU," demikian Muhammad Anas Kholiq.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024