Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan pasangan calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada serentak 2024 di wilayah itu harus mengantongi syarat minimal suara sah sebanyak 16.375.
Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pendaftaran penerimaan pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong dalam pemilihan serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan 27-29 Agustus nanti.
"Untuk mengajukan paslon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 harus mengantongi dukungan minimal suara sah sebanyak 16.375 suara," kata dia.
Dia menjelaskan, syarat minimal dukungan suara sah sebanyak 16.375 ini sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Rejang Lebong nomor 247 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan paslon pilkada setempat.
Pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati daerah itu, kata dia, sudah diumumkan pihak terhitung 24 Agustus kemarin, di mana pendaftaran ini guna melaksanakan ketentuan pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Adapun waktu pendaftaran paslon Pilkada Kabupaten Rejang Lebong tersebut, tambah dia, untuk Selasa (27/8) hingga Rabu (28/8), dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Selanjutnya pada hari terakhir Kamis (29/8), dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.
Sementara itu untuk persyaratan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati adalah warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. Sedangkan syarat lainnya antara lain bertakwa kepada Tuhan YME, setia pada Pancasila dan UUD 1945, cita-cita proklamasi, dan NKRI.
Kemudian berpendidikan paling rendah SMA sederajat, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan cawagub serta 25 tahun untuk calon bupati dan cawabup serta calon wali kota dan calon wawako. Serta persyaratan lain-lainnya.
Guna mengetahui persyaratan pencalonan ini masing-masing tim penghubung (LO) dapat mendatangi Kantor KPU Rejang Lebong yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Curup atau mengunjungi website KPU Rejang Lebong.
KPU: Maju Pilkada Kabupaten Rejang Lebong harus kantongi 16.375 suara
Senin, 26 Agustus 2024 5:59 WIB 1147