Sebanyak 526 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup yang berasal dari tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu, menerima remisi atau pengurangan hukuman dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke -79 Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT Ke-79 RI).
Kepala Lapas Kelas IIA Curup Ronaldo Devinci Talesa di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan ratusan WBP atau narapidana tersebut menerima remisi atau pengurangan masa tahanan mulai dari satu hingga enam bulan hingga bebas.
"Dari 526 WBP yang menerima remisi ini ada dua orang yang menerima remisi umum II dan dinyatakan langsung bebas. Jumlah penerima RU II ini sebenarnya ada enam orang, tetapi orang lainnya masih menjalani hukuman subsider," kata dia.
Dia menjelaskan pemberian remisi HUT Ke-79 Kemerdekaan RI di Kabupaten Rejang Lebong ini dilangsungkan setelah upacara bendera yang digelar Pemkab Rejang Lebong bertempat di Lapangan Dwi Tunggal Curup, di mana secara simbolis diberikan oleh Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi dan Wakil Bupati Hendra Wahyudiansyah.
Kalangan WBP Lapas Kelas IIA Curup yang menerima remisi ini, kata dia, berasal dari tiga kabupaten yaitu Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong serta beberapa daerah lainnya di Provinsi Bengkulu serta luar provinsi.
Menurut dia, kalangan WBP Lapas Kelas IIA Curup yang menerima remisi HUT Kemerdekaan RI ke 79 ini di antaranya remisi umum I (RU-I) sebanyak 520 orang yang terdiri dari pengurangan satu bulan sebanyak 119 orang, pengurangan dua bulan 123 orang.
Selanjutnya pengurangan selama tiga bulan 149 orang, empat bulan sebanyak 72 orang, pengurangan lima bulan 38 orang, serta pengurangan enam bulan 19 orang.
Sedangkan untuk RU-II diberikan kepada enam orang terdiri dari pengurangan satu bulan satu orang, pengurangan tiga bulan satu orang dan pengurangan tiga bulan empat orang.
Menurut dia, pemberian remisi oleh pihaknya itu sesuai dengan persyaratan yakni telah menjalani hukuman setidaknya enam bulan, berkelakuan baik dan selama enam bulan tidak melakukan pelanggaran serta mendapat asesmen tim Lapas Kelas IIA Curup.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kepala Lapas Kelas IIA Curup Ronaldo Devinci Talesa di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan ratusan WBP atau narapidana tersebut menerima remisi atau pengurangan masa tahanan mulai dari satu hingga enam bulan hingga bebas.
"Dari 526 WBP yang menerima remisi ini ada dua orang yang menerima remisi umum II dan dinyatakan langsung bebas. Jumlah penerima RU II ini sebenarnya ada enam orang, tetapi orang lainnya masih menjalani hukuman subsider," kata dia.
Dia menjelaskan pemberian remisi HUT Ke-79 Kemerdekaan RI di Kabupaten Rejang Lebong ini dilangsungkan setelah upacara bendera yang digelar Pemkab Rejang Lebong bertempat di Lapangan Dwi Tunggal Curup, di mana secara simbolis diberikan oleh Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi dan Wakil Bupati Hendra Wahyudiansyah.
Kalangan WBP Lapas Kelas IIA Curup yang menerima remisi ini, kata dia, berasal dari tiga kabupaten yaitu Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong serta beberapa daerah lainnya di Provinsi Bengkulu serta luar provinsi.
Menurut dia, kalangan WBP Lapas Kelas IIA Curup yang menerima remisi HUT Kemerdekaan RI ke 79 ini di antaranya remisi umum I (RU-I) sebanyak 520 orang yang terdiri dari pengurangan satu bulan sebanyak 119 orang, pengurangan dua bulan 123 orang.
Selanjutnya pengurangan selama tiga bulan 149 orang, empat bulan sebanyak 72 orang, pengurangan lima bulan 38 orang, serta pengurangan enam bulan 19 orang.
Sedangkan untuk RU-II diberikan kepada enam orang terdiri dari pengurangan satu bulan satu orang, pengurangan tiga bulan satu orang dan pengurangan tiga bulan empat orang.
Menurut dia, pemberian remisi oleh pihaknya itu sesuai dengan persyaratan yakni telah menjalani hukuman setidaknya enam bulan, berkelakuan baik dan selama enam bulan tidak melakukan pelanggaran serta mendapat asesmen tim Lapas Kelas IIA Curup.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024