Bengkulu (Antara) - Pemerintah Kota Bengkulu segera membuat peraturan wali kota (perwal) terkait izin beroperasi toko modern seperti toko waralaba.

Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon di Bengkulu, Selasa, mengatakan peraturan wali kota tersebut nantinya akan dipergunakan untuk menentukan zona beroperasi yang diizinkan bagi pasar modern.

"Ini dibutuhkan agar ada keseimbangan perdagangan di Kota Bengkulu," kata dia.

Mengikuti perkembangan zaman, kata dia, pembangunan pasar modern tidak dapat dicegah, namun pasar tersebut seharusnya juga tidak membuat kegiatan usaha pasar tradisional, warung serta toko milik warga jadi merugi.

"Dalam perwal akan diatur zona, jarak antar gerai serta jarak gerai dengan kegiatan usaha masyarakat yang notabene serupa," katanya.

Pemerintah Kota Bengkulu, menurut Marjon saat ini sedang merancang konsep peraturan wali kota terkait aturan pembangunan toko modern.

"Peraturan ini harus dibuat mengakomodasi toko modern dan tradisional, harus berimbang," ucapnya.

Pada akhir 2016, di Kota Bengkulu mulai beroperasi salah satu merek dagang toko waralaba. Kehadiran toko tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Ada yang menyambut positif dengan kehadiran toko tersebut, namun ada juga yang menolak toko waralaba beroperasi di Kota Bengkulu.

Salah seorang warga Kota Bengkulu, Ny Arni mengatakan dengan kehadiran toko waralaba, dirinya mampu menghemat pengeluaran untuk kebutuhan keluarga.

"Jika selisih harganya seribu rupiah saja dengan warung biasa, dan saya beli 10 macam barang, maka sudah bisa hemat Rp10 ribu," kata dia.

Namun, Tn Indra Sukma berpendapat lain, kehadiran toko waralaba merugikan warung konvensional masyarakat, warung-warung masyarakat menjadi dirugikan.

"Hal seperti ini bukan persaingan usaha yang sehat," ujarnya. (adv)

Pewarta: Boyke LW

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016