Sebanyak 25 orang anggota DPRD Mukomuko, Provinsi Bengkulu, hasil Pemilu legislatif 2024 resmi dilantik oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Risbarita Simorangkir.
 
Acara pelantikan sebanyak 25 anggota DPRD Mukomuko periode 2024-2029 ini berlangsung di ruang rapat paripurna gedung kantor DPRD Mukomuko, Selasa.
 
"Sesuai Undang-undang 1945 telah mengatur bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih dari pemilihan umum," kata Wakil Bupati Mukomuko Wasri dalam sambutan usai pengambilan sumpah dan janji 25 anggota DPRD Mukomuko.
Hadir dalam pengambilan sumpah dan janji 25 anggota DPRD Mukomuko, yakni sejumlah anggota DPRD periode sebelumnya, Sekda Mukomuko Abdiyanto, Forkopimda, camat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
 
Wabup mengatakan, sesuai dengan hal tersebut yang harus dihormati anggota DPRD yang telah dilantik, yakni secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral pemerintah daerah.
 
Ia menjelaskan, karakter DPRD dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki format yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara liberal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut.
 
Oleh karena itu, katanya, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah yang terlihat sejajar dengan kepala daerah.
 
Kemudian, setiap anggota DPRD yang dipilih dalam pemilu melalui parpol atau berbeda dengan pemilihan kepala daerah yang bisa jalur perseorangan dan parpol.
 
Menurutnya, kondisi ini menciptakan dimana anggota DPRD memiliki kekuatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan namun yang perlu digarisbawahi sebesar apa pun kepentingan parpol, kepentingan publik lebih tinggi dari kepentingan pribadi maupun golongan.
 
Disamping itu juga, ia mengingatkan anggota DPRD dalam menekankan tugas diawasi penegak hukum dan lembaga pengawas KPK, BPKP, BPK, dan sebagainya.
 
"Saya mengajak saudara menekankan kembali dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ada tiga fungsi dewan, yakni fungsi pembentukam perda, fungsi perlindungan anggaran, dan fungsi pengawasan.
 
Sementara itu, sebanyak 25 caleg terpilih pada Pemilu 2024 terdiri dari sembilan caleg dari daerah pemilihan (dapil) Mukomuko I, yakni Karto, Suharman, Armansyah, Pirin Asmara, Maskur, Tabrani, Aceng Zakaria, Alfian, dan Asril.
 
Delapan caleg dari dapil Mukomuko II: Hanasrum, Damsir, Hendri Darta, Dedi Kurniawan, Marsono, Zamhari, Ali Azwar, dan Frenky Zanas. Delapan caleg dari dapil III: Ferdi Jurali, Fajar Assegaf Prakusya, Taopik Muslimin, Wisnu Hadi, Nugra Ramadhan, Saili, Busra, dan Hendra Gunawan.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024