Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menyatakan pemerintah mengikuti aturan yang berlaku soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
"Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," kata Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa DPR RI sudah menyatakan tidak ada pengesahan RUU Pilkada.
Hasan menyampaikan apabila sampai tanggal 27 Agustus 2024 RUU Pilkada tidak disahkan maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Pagar Gedung DPR jebol saat massa aksi tolak RUU Pilkada coba masuk
Baca juga: Jubir pastikan MK tidak terganggu dengan polemik RUU Pilkada
Baca juga: Massa berupaya dobrak gerbang belakang gedung DPR
Baca juga: Tiga anggota DPR dijemput Said Iqbal untuk dialog dengan massa protes RUU Pilkada
Mengenai dinamika situasi nasional saat ini, Hasan memandang proses demokrasi tampak luar biasa.
Menurut ia, seluruh pemangku kepentingan memainkan peran dalam proses berdemokrasi. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menjalankan perannya di ranah yudikatif. DPR menjalankan perannya di wilayah pembentukan undang-undang, sementara media dan masyarakat sipil juga menjalankan peran sebagai aktor demokrasi.
"Di tengah tarik-menarik dan perbedaan pendapat, kita melihat kebesaran kita sebagai sebuah bangsa," ujarnya.
Pemerintah berharap tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan.
"Kita harus tetap harus menjaga situasi kondusif agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu," kata Hasan.
Ratusan mahasiswa Jabar turun ke jalan sikapi pengesahan RUU Pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," kata Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa DPR RI sudah menyatakan tidak ada pengesahan RUU Pilkada.
Hasan menyampaikan apabila sampai tanggal 27 Agustus 2024 RUU Pilkada tidak disahkan maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Pagar Gedung DPR jebol saat massa aksi tolak RUU Pilkada coba masuk
Baca juga: Jubir pastikan MK tidak terganggu dengan polemik RUU Pilkada
Baca juga: Massa berupaya dobrak gerbang belakang gedung DPR
Baca juga: Tiga anggota DPR dijemput Said Iqbal untuk dialog dengan massa protes RUU Pilkada
Mengenai dinamika situasi nasional saat ini, Hasan memandang proses demokrasi tampak luar biasa.
Menurut ia, seluruh pemangku kepentingan memainkan peran dalam proses berdemokrasi. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menjalankan perannya di ranah yudikatif. DPR menjalankan perannya di wilayah pembentukan undang-undang, sementara media dan masyarakat sipil juga menjalankan peran sebagai aktor demokrasi.
"Di tengah tarik-menarik dan perbedaan pendapat, kita melihat kebesaran kita sebagai sebuah bangsa," ujarnya.
Pemerintah berharap tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan.
"Kita harus tetap harus menjaga situasi kondusif agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu," kata Hasan.
Ratusan mahasiswa Jabar turun ke jalan sikapi pengesahan RUU Pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024