Rejanglebong (Antarabengkulu.com) - Kepolisian Resor Rejanglebong, Bengkulu mengamankan seorang pelaku perdagangan satwa dilindungi yang beroperasi di daerah itu.

Kasat Reskrim Polres Rejanglebong AKP Chusnul Qomar didampingi Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Bayu S di Rejanglebong, Senin mengatakan tersangkan yang diamankan itu ialah Fe (25) warga Simpang Lebong, Kecamatan Curup.

"Selain mengamankan tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa empat ekor satwa jenis kukang dan dua tanduk kijang, dimana dalam memasarkan satwa langka ini tersangka menjualnya melalui jasa media sosial facebook," katanya.

Terbongkarnya penjualan satwa langka yang dilindungi ini, kata dia, bermula saat tersangka Fe memposting empat ekor kukang guna di jual melalui media sosial facebook.

Petugas yang mendapati informasi ini kemudian langsung mendatangi alamat toko yang di sebutkan tersangka.

"Saat tiba ditoko Fe petugas menemukan empat ekor kukang yang disimpan didalam sangkar yang terbuat dari kawat besi. Selain itu petugas mengamankan barang bukti lainnya yakni dua tanduk kijang, namun barang bukti ini belum bisa dipastikan apakah bagian kegiatan jual beli satwa yang dilindungi atau bukan," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka pelaku tambah Kasat Reskrim, bisnis jual beli satwa dilindungi itu baru pertama kali dilakukannya.

Tersangka sendiri saat ini diancam dengan UU No5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 40 junto pasal 21 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Untuk itu dia mengimbau kalangan masyarakat Rejanglebong untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli satwa, karena dari sekian banyak satwa ini ada yang boleh diperjualbelikan dan ada juga satwa yang dilindungi karena nyaris punah dan jika dilakukan akan dikenakan sanksi pidana penjara.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016