Pasangan Edwar Setiawan dan Ruslan menjadi pasangan pertama yang mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko pada Selasa, 27 Agustus 2024.
“Alhamdulillah, pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Edwar Setiawan-Ruslan berjalan dengan lancar, begitu juga dengan prosesinya,” kata Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko Deni Setiabudi di Mukomuko, Selasa.
KPU Kabupaten Mukomuko telah membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Setelah prosesi pendaftaran, dokumen persyaratan pasangan Edwar Setiawan-Ruslan diserahkan oleh timnya kepada KPU Mukomuko.
Berdasarkan dokumen yang ada, pasangan Edwar Setiawan-Ruslan diusung oleh tiga partai politik, yaitu Partai Gerindra, PAN, dan PDIP. Selanjutnya, dokumen tersebut akan disandingkan dengan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk memastikan kelengkapan dokumen persyaratan.
“Saat ini, kami belum bisa menyatakan apakah dokumen persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati ini diterima atau tidak, karena masih perlu disandingkan dengan Silon,” ujarnya.
Terkait verifikasi dokumen persyaratan calon, setelah berkas calon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, akan dilakukan pengecekan bersama dengan tim kelompok kerja (pokja). Jika ada dokumen yang meragukan, baru akan dilakukan verifikasi faktual.
Mengenai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati lainnya yang mendaftar ke KPU, ia menyebutkan bahwa hingga informasi terakhir, ada tiga pasangan calon lagi yang akan mendaftar pada hari terakhir, 29 Agustus 2024.
Ketiga pasangan calon tersebut adalah Renjes-Rismanaji yang dijadwalkan mendaftar pukul 13.00 WIB, Choirul Huda-Rahmadi pukul 14.00 WIB, dan Sapuan Wasri sekitar pukul 19.30 WIB.
“Alhamdulillah, pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Edwar Setiawan-Ruslan berjalan dengan lancar, begitu juga dengan prosesinya,” kata Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko Deni Setiabudi di Mukomuko, Selasa.
KPU Kabupaten Mukomuko telah membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Setelah prosesi pendaftaran, dokumen persyaratan pasangan Edwar Setiawan-Ruslan diserahkan oleh timnya kepada KPU Mukomuko.
Berdasarkan dokumen yang ada, pasangan Edwar Setiawan-Ruslan diusung oleh tiga partai politik, yaitu Partai Gerindra, PAN, dan PDIP. Selanjutnya, dokumen tersebut akan disandingkan dengan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk memastikan kelengkapan dokumen persyaratan.
“Saat ini, kami belum bisa menyatakan apakah dokumen persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati ini diterima atau tidak, karena masih perlu disandingkan dengan Silon,” ujarnya.
Terkait verifikasi dokumen persyaratan calon, setelah berkas calon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, akan dilakukan pengecekan bersama dengan tim kelompok kerja (pokja). Jika ada dokumen yang meragukan, baru akan dilakukan verifikasi faktual.
Mengenai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati lainnya yang mendaftar ke KPU, ia menyebutkan bahwa hingga informasi terakhir, ada tiga pasangan calon lagi yang akan mendaftar pada hari terakhir, 29 Agustus 2024.
Ketiga pasangan calon tersebut adalah Renjes-Rismanaji yang dijadwalkan mendaftar pukul 13.00 WIB, Choirul Huda-Rahmadi pukul 14.00 WIB, dan Sapuan Wasri sekitar pukul 19.30 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024