Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai tuntutan mitra ojek online (ojol) yang menginginkan adanya status legalitas bagi para pekerja ojol dan kurir online dapat berdampak negatif bagi para pekerja itu sendiri.

Pasalnya, kata Nailul, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.

"Saya paham tuntutan mereka juga akan mengarah kepada status pekerja bagi driver ojek online, di mana bisa mendapatkan hak yang mereka tuntut. Namun, lagi-lagi masalahnya adalah ketika statusnya pekerja maka bentuk kontraknya bukan sebagai pekerja gig lagi. Mereka dapat kehilangan fleksibilitas pekerjaan dan sebagainya," ujar Nailul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Operator ojek online didemo karena dianggap tidak adil oleh driver. Begini alasannya!

Baca juga: Pengojek yang melintasi Patung Kuda disuruh ikut dalam aksi

 
Seorang pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) membentangkan poster berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/8/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)
 
Formalisasi pekerja ojol, lanjutnya, juga bisa menjebak para pengemudi ojol pada jebakan pekerjaan dengan kualitas rendah tanpa ada kesepakatan untuk mengembangkan kemampuannya.

Oleh karena itu, menurut Nailul, masalah sebenarnya adalah bukan di dalam status sebagai angkutan umum. Sebab, sejak awal tidak ada permasalahan tentang status angkutan umum atau bukan di ojek pangkalan.

Isu legalisasi ojol tersebut sudah bergulir sejak 2023 lalu, ketika Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengajukan draf Permenaker Ojek Online. Sebab saat itu, mayoritas pengemudi ojol menolak pembatasan jam kerja maksimal 12 jam.

Baca juga: Wanita pengemudi ojol keluhkan sistem skors di dalam aplikasi

Baca juga: TransJakarta antisipasi untuk masyarakat yang terdampak demo ojol-kurir hari ini
 
Massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/8/2024). . ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)
 
"Pembatasan jam kerja akan merugikan kami, karena tidak fleksibel," kata Ketua Umum Gograber Indonesia Ferry Budhi saat melakukan aksi demo di depan Gedung Kemenaker, Jakarta beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan setuju jika status dan segala ketentuan tentang ojol, termasuk soal kesejahteraan pengemudi ojol, diatur dalam landasan hukum setingkat Undang-Undang.

"Satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk diberlakukan, kami juga sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol," kata Budi Karya.

Baca juga: Aksi ojol-kurir se-Jabodetabek, 1.784 personel gabungan dikerahkan untuk pengamanan
 
Direktur Pos dan Plt. Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gunawan Hutagalung (kedua kiri) menemui pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/8/2024). . ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)
 
Menurut Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol. Hal itu karena saat ini jumlah kendaraan ojol sangat banyak dan mempengaruhi transportasi umum dan konektivitas masyarakat.

"Apa (pendapatan ojol) yang didapat itu memang sangat dibutuhkan keluarganya. Bahkan ada mereka-mereka yang disabilitas, kami apresiasi," ujar dia.

Saat ini, UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang. Aturan terkait kendaraan roda dua saat ini hanya diatur dalam ketentuan setingkat peraturan menteri yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Aksi damai ribuan ojol dan kurir di Patung Kuda tuntut sejumlah hal
   

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024