Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
 
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa pelaku utama IS pada saat malam pertama sempat mengikuti Yasinan di rumah korban.

Baca juga: Polisi Palembang dalami penyebab kematian siswi SMP di pemakaman
 
Hal itu dilakukan pelaku agar tidak ada yang mencurigai bahwa dirinya adalah pelaku utama atas pembunuhan tersebut.
 
"IS ikut pada Yasinan malam pertama di kediaman korban agar tidak ada yang mencurigai atas perbuatan nya," katanya.
 
Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.

Baca juga: Polisi ungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang
 
Kini tersangka utama dilakukan penahanan, sementara tiga tersangka lainnya yang masih di bawah umur juga atas permintaan keluarga pelaku maka dilakukan pembinaan rehabilitasi di Dinas Sosial sampai nanti penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum.
 
Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
 
Kasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation (SCI).

Pewarta: M. Imam Pramana

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024