Sebanyak 45 anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2024-2029 yang terpilih pada Pemilu 2024 resmi dilantik dan diambil sumpahnya di ruang rapat paripurna kantor DPRD, Pulau Dompak, Tanjungpinang pada Senin.
"Mulai hari ini, kita telah resmi menjalankan tugas kelembagaan dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD Kepri periode 2024-2029," kata Pimpinan Sementara DPRD Kepri Luther Jansen saat memimpin sidang paripurna pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029.
Dalam kesempatan ini, Luther mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kepri periode 2019-2024 yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi DPRD.
Ia pun meminta dukungan kepada seluruh elemen masyarakat agar anggota DPRD yang baru dilantik bisa bekerja dan berkarya lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsi legislatif.
Menurutnya salah satu tugas penting DPRD tahun 2024 ialah ikut mensukseskan perhelatan pilkada serentak agar dapat berjalan lancar dan damai, serta menghasilkan kepala daerah yang benar-benar mampu membawa Kepri menuju masa keemasan dan kejayaan.
"DPRD siap bersinergi dengan kepala daerah dalam membangun Kepri lebih maju ke depannya, karena legislatif dan kepala daerah punya kedudukan sejajar dalam penyelenggaraan pemerintah daerah," ucap Luther.
Sementara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah menyebutkan bahwa ada tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
Ia menjelaskan fungsi pembentukan produk perda bersama dengan kepala daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun yang lebih penting harus bisa jadi refleksi aspirasi dan kebutuhan rakyat.
"Perda yang dihasilkan DPRD harus berdampak pada peningkatan, pelayanan publik, membuka lapangan kerja baru, dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran masyarakat," ujar Ansar.
Kemudian, DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran seyogyanya berkomitmen menempatkan alokasi dana yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan pribadi atau golongan.
Selaku perpanjangan tangan, katanya, DPRD hendaknya lebih mengedepankan kepentingan masyarakat, di mana tahapan penyusunan anggaran harus mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Selanjutnya, fungsi pengawasan DPRD dilakukan secara berkala dan proporsional, baik dalam hal laporan pertanggungjawaban kepala daerah (LKPJ) maupun kebijakan pemda secara umum.
"Dalam menjalankan fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak-hak, antara lain hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat," ujar Ansar.
Ansar menambahkan sinergi dan kolaborasi antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif guna memberikan respon cepat terhadap berbagai persoalan rakyat dengan solusi yang tepat pula.
Berikut daftar perolehan kursi dan 45 caleg DPRD Kepri terpilih;
Dapil 1 Kota Tanjungpinang
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Mulai hari ini, kita telah resmi menjalankan tugas kelembagaan dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD Kepri periode 2024-2029," kata Pimpinan Sementara DPRD Kepri Luther Jansen saat memimpin sidang paripurna pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029.
Dalam kesempatan ini, Luther mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kepri periode 2019-2024 yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi DPRD.
Ia pun meminta dukungan kepada seluruh elemen masyarakat agar anggota DPRD yang baru dilantik bisa bekerja dan berkarya lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsi legislatif.
Menurutnya salah satu tugas penting DPRD tahun 2024 ialah ikut mensukseskan perhelatan pilkada serentak agar dapat berjalan lancar dan damai, serta menghasilkan kepala daerah yang benar-benar mampu membawa Kepri menuju masa keemasan dan kejayaan.
"DPRD siap bersinergi dengan kepala daerah dalam membangun Kepri lebih maju ke depannya, karena legislatif dan kepala daerah punya kedudukan sejajar dalam penyelenggaraan pemerintah daerah," ucap Luther.
Sementara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah menyebutkan bahwa ada tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
Ia menjelaskan fungsi pembentukan produk perda bersama dengan kepala daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun yang lebih penting harus bisa jadi refleksi aspirasi dan kebutuhan rakyat.
"Perda yang dihasilkan DPRD harus berdampak pada peningkatan, pelayanan publik, membuka lapangan kerja baru, dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran masyarakat," ujar Ansar.
Kemudian, DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran seyogyanya berkomitmen menempatkan alokasi dana yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan pribadi atau golongan.
Selaku perpanjangan tangan, katanya, DPRD hendaknya lebih mengedepankan kepentingan masyarakat, di mana tahapan penyusunan anggaran harus mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Selanjutnya, fungsi pengawasan DPRD dilakukan secara berkala dan proporsional, baik dalam hal laporan pertanggungjawaban kepala daerah (LKPJ) maupun kebijakan pemda secara umum.
"Dalam menjalankan fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak-hak, antara lain hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat," ujar Ansar.
Ansar menambahkan sinergi dan kolaborasi antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif guna memberikan respon cepat terhadap berbagai persoalan rakyat dengan solusi yang tepat pula.
Berikut daftar perolehan kursi dan 45 caleg DPRD Kepri terpilih;
Dapil 1 Kota Tanjungpinang
- Teddy Jun Askara (Golkar)
- Bobby Jayanto (NasDem)
- Ismiyati (PKS)
- Clara Claudia Damayu Lase (Gerindra)
- Rudi Chua (Hanura).
Dapil 2 Kabupaten Bintan dan Lingga
- Dewi Kumalasari (Golkar)
- Khazalik (NasDem)
- M Najib (Gerindra)
- Harlianto (Demokrat)
- Hanafi Ekra (PKS)
- Aziz Martindaz (Golkar).
Dapil Kepri 3 Kabupaten Karimun
- Rohani (Golkar)
- Eri Suandi (PDIP)
- Zaizulfikar (Gerindra)
- M.Taufiq (PKS)
- Jusrizal (NasDem)
- Agustian (Golkar).
Dapil Kepri 4 (Kota Batam A)
- Suhadi (NasDem)
- Nyanyang (Gerindra)
- Sahat Sianturi (PDIP)
- Asmin Patros (Golkar)
- Bahtiar (PKS)
- Mesrawati (Demokrat)
- Aman (PKB)
- Edward Brando (PAN)
- Lik Khai (NasDem)
- Andi S Muktar (Gerindra).
Dapil Kepri 5 (Kota Batam B)
- Iman Sutiawan (Gerindra)
- M Syahid Ridho (PKS)
- Muhamad Musofa (NasDem)
- Jumaga Nadeak (PDIP)
- Tumpal Ari Pasaribu (Perindo)
- Suigwan (PKB)
- Onward Siahaan (PSI)
- Capt Luther Jansen (Gerindra)
- Zainal Abidin (Golkar)
- Sumali (Demokrat).
Dapil Kepri 6 (Kota Batam C)
- Ririn Warsiti (Gerindra)
- Afrizal Dachlan (Nasdem)
- Wahyu Wahyudin (PKS)
- Saproni (PDIP)
- Taba Iskandar (Golkar).
Kemudian Kepri 7 Kabupaten Natuna dan Anambas
- Marzuki (Gerindra)
- Mustamin Bakri (Golkar)
- Daeng Amhar (PAN).
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024