Semarang (ANTARA) - Daliman, orang tua atlet taekwondo Jawa Tengah, Agil Tri Nugroho, yang meninggal dunia usai latihan pada 5 Maret 2024, menyatakan tidak akan menuntut peristiwa kematian itu ke jalur hukum
Menurut Daliman, dalam siaran pers di Semarang, Minggu, kepastian tidak akan mempermasalahkan kematian putranya ke jalur hukum dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatanganinya.
Surat pernyataan tersebut juga ditandatangani oleh Ketua Pengurus Taekwondo Indonesia Wilayah Jawa Tengah, Alex Harjanto, sebagai saksi.
Daliman juga meminta pelatih yang menangani almarhum selama menjalani latihan di Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLOP) juga tidak diberhentikan.
"Saya ikhlas dan tidak akan menuntut ke jalur hukum. Saya mohon almarhum dimaafkan jika di masa hidupnya ada kekhilafan," katanya.
Daliman juga berharap pembinaan taekwondo di Jawa Tengah melalui PPLOP terus berjalan dan bisa meraih prestasi terbaik.
Sementara Ketua Pengurus TI Jawa Tengah Alex Harjanto menambahkan siap untuk membantu kakak almarhum Agil Tri Nugroho, David Pandu Wibowo, agar dibina menjadi atlet nasional.
Menurut dia, terdapat pelatih asal Korea Selatan dan pelatih terbaik di Jawa Tengah yang akan mendampingi.
Sebelumnya, Agil Tri Nugroho meninggal dunia usai berlatih di PPLOP Jawa Tengah pada 5 Maret 2025.
Agil diduga meninggal dunia akibat kelelahan saat menjalani latihan yang dilaksanakan saat bulan puasa itu.