Bengkulu (Antara) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu menetapkan satu tersangka baru yakni petugas rutan terkait peristiwa pembakaran Rumah Tahanan Negara Malabero Kota Bengkulu.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta di Bengkulu, Selasa mengatakan petugas rutan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diduga sebagai kurir narkotika.

"Inisialnya I, penyelidikan tidak berhenti sampai penetapan tersangka I ini," kata dia.

Dengan bertambahnya satu tersangka baru, Polres Kota Bengkulu telah menetapkan 28 orang tersangka pascapambakaran Rutan Malabero.

Rutan Malabero Kota Bengkulu terbakar pada Jumat, 25 Maret 2016, akibat aksi solidaritas dalam bentuk negatif dari tahanan, yakni dengan merusak dan membakar rutan.

Aksi tersebut disebabkan karena salah seorang tahanan dibawa oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu dari rutan.

Akibatnya lima orang tewas karena kejadian tersebut, kelimanya tewas dalam sel tahanan nomor tujuh. Pintu tidak bisa dibuka sampai api menghanguskan seluruh kamar tahanan.

Dari kejadian tersebut, Polres Kota Bengkulu menetapkan 27 tersangka, satu orang sebagai provokator, tiga orang diduga pelaku pembakaran dan 24 orang lainnya melakukan aksi perusakan.

Dalam pengembangan penyelidikan, kepolisian mengusut bagaimana barang haram tersebut bisa masuk ke dalam Rutan Malabero yang akhirnya mengakibatkan terjadinya aksi perusakan dan pembakaran rutan.

"Penyelidikan ini bagai bola liar, tidak hanya perusak dan pembakar, siapa yang terkait akan kita proses," ujarnya. ***2*** 

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016