Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Negeri Bengkulu menunjuk 10 jaksa penuntut umum yang akan meneliti berkas perkara tersangka yang diduga ikut terlibat dalam aksi pembakaran Rumah Tahanan Malabero Kota Bengkulu yang terjadi pada 25 Maret 2016.

Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Irvon Desvi Putra di Bengkulu, Rabu, mengatakan 10 jaksa penuntut umum tersebut bukan dalam bentuk tim JPU.

"Melainkan, masing-masing jaksa yang ditunjuk akan meneliti tiga berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik kepolisian" kata dia.

Jika perkara dinyatakan sudah lengkap maka akan digelar pelimpahan tahap dua, yakni pelimpahan berkas perkara bersama dengan tersangka dari pihak Kepolisian Resor Kota Bengkulu ke Kejari Bengkulu.

Apabila berkas perkara masih perlu disempurnakan maka jaksa penuntut umum akan mengembalikan kepada penyidik untuk penyempurnaan.

"Secara umum yang kita lihat dari berkas perkara, sangkaan pelanggaran pasalnya jelas, tindakan pelanggaran juga jelas," ucapnya

Pada Selasa 5/4, Kepolisian Resor Kota Bengkulu telah melimpahkan perkara dari 27 tersangka yang diduga menyebabkan kebakaran Rumah Tahanan Negara Malabero Kota Bengkulu ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu AKBP Pol Ardian Indra Nurinta mengatakan dari 27 tersangka tersebut, satu orang diduga sebagai provokator aksi pembakaran rutan, tiga orang sebagai pembakar, dan 23 orang ikut melakukan perusakan rutan.

"Tindak perusakan disangkakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun," kata kapolres.

Sementara bagi tersangka tindak pembakaran disangkakan melanggar pasal 178 ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan seumur hidup karena menyebabkan korban meninggal.

Rutan Malabero Kota Bengkulu terbakar pada Jumat malam, 25 Maret 2016, akibat aksi solidaritas dalam bentuk negatif dari tahanan, yakni dengan merusak dan membakar rutan. Aksi tersebut disebabkan karena salah seorang tahanan dibawa oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu dari rutan.

Akibatnya lima orang tewas karena kejadian tersebut, kelimanya tewas dalam sel tahanan nomor tujuh. Pintu tidak bisa dibuka sampai api menghanguskan seluruh kamar tahanan. ***2*** 

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016