Mukomuko (Antarabengkulu.com) - Kasus perzinahan yang diduga melibatkan oknum kepala sekolah dasar di Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu berinisial AA dan pelaku perempuan berisial KY guru SD yang berstatus istri karyawan perusahaan swasta di daerah itu dilaporkan ke Inspektorat wilayah setempat.

"Suami pelaku yang melaporkan kasus perzinahan ini ke inspektorat. Laporan tersebut telah kami tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku ini," kata Inspektur Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko A Halim, di Mukomuko, Minggu.

Suami pelaku perzinahan berisinial T melaporkan kasus perzinahan istrinya yang bekerja sebagai guru SD.

Ia mengatakan, sebelum selesai pemeriksaan, instansi belum bisa membeberkan hasilnya. Hasilnya akan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP)

Saat ini pemeriksaan keterangan masih simpang siur karena keterangan pelaku perempuan yang bestatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) itu berbeda dengan keterangan kepala sekolah.

"Kalau keterangan korban kepada suami, perbuatan perselingkuhan istrinya dan kepala sekolah itu terjadi selama tiga kali. Sedangkan pengakuan kepala sekolah cuma satu kali," ujarnya lagi.

Pihaknya, katanya, akan terus mengumpulkan keterangan karena keterangan baru dari korban, keluarga korban, pelaku kepala sekolah, belum ada keterangan dari guru SD.

Ia menilai, secara aturan, akibat perbuatan buruk tersebut kedua pelaku bisa diberhentikan dari PNS.

"Keputusan terburuk yang harus diterima oleh keduanya adalah pemberhentian dari PNS," ujarnya.

Karena, sebutnya, sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ada lima dasar untuk dilakukan pemecatan, yakni krisis negara, kinerja buruk, tidak menunjukkan kinerja selama empat tahun, selingkuh atau nikah siri, dan melakukan tindakan kriminal.

"Dalam aturan itu kedua pelaku ini selingkuh karena keduanya sudah punya istri dan pelaku perempuan sudah punya suami," ujarnya lagi.





Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016