Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah melakukan persiapan untuk melakukan audit keuangan 122 desa di wilayah itu yang menerima kucuran dana desa dan alokasi dana desa Tahun 2024.
"Saat ini kita lagi melakukan persiapan untuk melaksanakan audit keuangan desa Tahun 2024, audit ini akan dilaksanakan di 122 desa yang menerima dana desa dan alokasi dana desa Tahun 2024," kata Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Gusti Maria saat dihubungi di Rejang Lebong, Selasa.
Dia menjelaskan, audit dana desa (DD) yang berasal dari APBN dan alokasi dana desa (ADD) yang berasal dari Pemkab Rejang Lebong tersebut dilakukan guna mengetahui penggunaannya sudah sesuai peruntukkan atau tidak.
Sejauh ini dari 122 di Rejang Lebong, kata dia, sebagian besar belum melengkapi laporan pertanggungjawaban baik laporan keuangan dan laporan kegiatan Tahun 2024.
Untuk itu desa yang belum membuat laporan ini diminta segera membuatnya karena akan dilakukan audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
"Kita minta pihak desa untuk melengkapi seluruh laporan baik penggunaan DD maupun ADD. Diharapkan pihak desa sudah tertib administrasi sehingga tidak ada lagi temuan seperti tahun sebelumnya," kata dia.
Sementara itu, untuk hasil pemeriksaan penggunaan DD dan ADD Tahun 2023 lalu, tambah dia, dari 122 desa di Rejang Lebong diketahui ada dua desa yang menjadi sampel pemeriksaan ditemukan adanya penggunaan keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga harus dilakukan pengembalian.
"Hasil audit Tahun 2023 lalu dari beberapa sampel yang kita audit terdapat dua desa yang penggunaan DD dan ADD nya harus dikembalikan, satu desa di Kecamatan Sindang Beliti Ilir dan satu desa lagi di Kecamatan Binduriang," katanya.
Menurut dia, kedua desa yang diminta melakukan pengembalian kerugian keuangan negara ini sudah mengembalikannya sehingga tidak perlu lagi diteruskan ke aparat penegak hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Saat ini kita lagi melakukan persiapan untuk melaksanakan audit keuangan desa Tahun 2024, audit ini akan dilaksanakan di 122 desa yang menerima dana desa dan alokasi dana desa Tahun 2024," kata Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Gusti Maria saat dihubungi di Rejang Lebong, Selasa.
Dia menjelaskan, audit dana desa (DD) yang berasal dari APBN dan alokasi dana desa (ADD) yang berasal dari Pemkab Rejang Lebong tersebut dilakukan guna mengetahui penggunaannya sudah sesuai peruntukkan atau tidak.
Sejauh ini dari 122 di Rejang Lebong, kata dia, sebagian besar belum melengkapi laporan pertanggungjawaban baik laporan keuangan dan laporan kegiatan Tahun 2024.
Untuk itu desa yang belum membuat laporan ini diminta segera membuatnya karena akan dilakukan audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
"Kita minta pihak desa untuk melengkapi seluruh laporan baik penggunaan DD maupun ADD. Diharapkan pihak desa sudah tertib administrasi sehingga tidak ada lagi temuan seperti tahun sebelumnya," kata dia.
Sementara itu, untuk hasil pemeriksaan penggunaan DD dan ADD Tahun 2023 lalu, tambah dia, dari 122 desa di Rejang Lebong diketahui ada dua desa yang menjadi sampel pemeriksaan ditemukan adanya penggunaan keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga harus dilakukan pengembalian.
"Hasil audit Tahun 2023 lalu dari beberapa sampel yang kita audit terdapat dua desa yang penggunaan DD dan ADD nya harus dikembalikan, satu desa di Kecamatan Sindang Beliti Ilir dan satu desa lagi di Kecamatan Binduriang," katanya.
Menurut dia, kedua desa yang diminta melakukan pengembalian kerugian keuangan negara ini sudah mengembalikannya sehingga tidak perlu lagi diteruskan ke aparat penegak hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024