Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom menyoroti dampak narkoba pada kekerasan seksual, seperti pada kasus pembunuhan NKS (18), remaja penjual gorengan asal Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.
"Dalam kasus pembunuhan seorang pedagang gorengan di Padang, itu pelakunya adalah buronan narkoba enam tahun,” ucap Marthinus dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Kantor BNN RI, Jakarta, Jumat.
Baca juga: KemenPPPA kecam pembunuhan perempuan penjual gorengan Padang Pariaman
Marthinus mengungkapkan bahwa ditemukan alat penghisap narkoba di tempat Indra Septiarman (26), tersangka pembunuh NKS, ditangkap.
"Artinya narkoba ini juga berdampak pada kejahatan, kekerasan-kekerasan seksual," ujarnya.
Oleh karena itu, Marthinus berkomitmen untuk memberantas narkoba lebih masif lagi guna mencegah maraknya kejahatan-kejahatan lain di lingkungan masyarakat.
Baca juga: Polres Padang Pariaman tangkap tersangka pembunuh gadis penjual gorengan
Apabila tidak dilakukan pendekatan dan pemberantasan secara komprehensif, kata Marthinus, masyarakat harus siap-siap berhadapan dengan kejahatan jalanan yang semakin masif.
"Karena penggunaan narkoba hari ini juga masuk ke anak-anak," kata Marthinus.
Sebelumnya, ditemukan jenazah seorang perempuan berinisial NKS (18) yang terkubur tanpa busana di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Lokasi korban dikubur jaraknya sekitar 1,5 kilometer dari rumah korban.
Korban yang sehari-hari berjualan gorengan ini diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
Baca juga: Polda Sumbar datangi rumah penjual gorengan yang diduga dibunuh
Pada Kamis (19/9), jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, telah menangkap Indra Septiarman (26), yang merupakan tersangka pembunuh NKS (18), remaja penjual gorengan asal Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, yang ditemukan tewas terkubur beberapa waktu lalu.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menyampaikan tersangka langsung dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengembangkan kasus tersebut serta menggali informasi keterlibatan tersangka lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Dalam kasus pembunuhan seorang pedagang gorengan di Padang, itu pelakunya adalah buronan narkoba enam tahun,” ucap Marthinus dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Kantor BNN RI, Jakarta, Jumat.
Baca juga: KemenPPPA kecam pembunuhan perempuan penjual gorengan Padang Pariaman
Marthinus mengungkapkan bahwa ditemukan alat penghisap narkoba di tempat Indra Septiarman (26), tersangka pembunuh NKS, ditangkap.
"Artinya narkoba ini juga berdampak pada kejahatan, kekerasan-kekerasan seksual," ujarnya.
Oleh karena itu, Marthinus berkomitmen untuk memberantas narkoba lebih masif lagi guna mencegah maraknya kejahatan-kejahatan lain di lingkungan masyarakat.
Baca juga: Polres Padang Pariaman tangkap tersangka pembunuh gadis penjual gorengan
Apabila tidak dilakukan pendekatan dan pemberantasan secara komprehensif, kata Marthinus, masyarakat harus siap-siap berhadapan dengan kejahatan jalanan yang semakin masif.
"Karena penggunaan narkoba hari ini juga masuk ke anak-anak," kata Marthinus.
Sebelumnya, ditemukan jenazah seorang perempuan berinisial NKS (18) yang terkubur tanpa busana di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Lokasi korban dikubur jaraknya sekitar 1,5 kilometer dari rumah korban.
Korban yang sehari-hari berjualan gorengan ini diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
Baca juga: Polda Sumbar datangi rumah penjual gorengan yang diduga dibunuh
Pada Kamis (19/9), jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, telah menangkap Indra Septiarman (26), yang merupakan tersangka pembunuh NKS (18), remaja penjual gorengan asal Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, yang ditemukan tewas terkubur beberapa waktu lalu.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menyampaikan tersangka langsung dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengembangkan kasus tersebut serta menggali informasi keterlibatan tersangka lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024