Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan membentuk Tim Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di daerah tersebut guna memberantas peredaran narkotika.
“Pembentukan Tim P4GN ini dilakukan setelah fasilitasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dari pemerintah provinsi selesai,” kata Pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, Nety Wismarnasari, di Mukomuko, Sabtu.
Nety Wismarnasari yang juga menjabat kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, serta Agama, mengatakan DPRD dan Pemkab Mukomuko telah menetapkan Perda tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Ia mengatakan, perda tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk membentuk Tim P4GN Kabupaten Mukomuko. Pembentukan tim ini juga sebagai tindak lanjut atas arahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu agar setiap daerah memiliki Tim P4GN.
“Selain itu, pembentukan tim ini juga dilatarbelakangi oleh tingginya kasus narkotika, terutama jenis sabu, di wilayah Kabupaten Mukomuko sepanjang tahun 2024. Kasus terbanyak terjadi di wilayah perbatasan Bengkulu dengan Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.
Untuk melakukan upaya pencegahan dini di kalangan remaja, menurut dia, daerah ini membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk dengan Tim P4GN Kabupaten Mukomuko.
Ia mengatakan tim ini merupakan gabungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mukomuko yang terdiri atas Polres Mukomuko, Kodim 0428/Mukomuko, dan Kejaksaan Negeri Mukomuko.
“Setelah ini, kami akan berkoordinasi dengan Polres dan Forkopimda lainnya untuk persiapan pembentukan Tim P4GN Kabupaten Mukomuko pada tahun 2025,” katanya.
Selanjutnya, menurut dia, salah satu tugas tim ini adalah memberikan sosialisasi tentang aturan dan sanksi hukum kepada masyarakat, khususnya pelajar dan warga desa, terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.