Mukomuko (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada tahun ini melanjutkan kembali sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika ke masyarakat di daerah tersebut.
"Tahun ini kami masih ada kegiatan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika ke masyarakat," kata Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, dan Agama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mukomuko, Nety Wismarnasari di Mukomuko, Bengkulu, Selasa.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Kesbangpol tahun 2024 menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkotika ke masyarakat di wilayah perbatasan daerah ini dengan Provinsi Sumatera Barat dan Jambi.
Dia mengatakan instasinya tahun ini melanjutkan kembali kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk pencegahan dini penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat.
Untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi ini, kata dia, pihaknya bersinergi dengan kepolisian selaku pihak yang berwenang menangani kasus narkoba, dan memiliki intel serta unit khusus narkoba.
Selain itu juga, kata dia, pihaknya juga menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Tahun lalu kami juga melibatkan aparat penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan Negeri dalam memberikan sosialisasi penyalahgunaan bahaya narkoba " ujarnya.
Dia mengatakan sebenarnya pemda bersama kepolisian telah melakukan pencegahan dini narkoba melalui kegiatan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko, kata dia lagi, belum bisa melangkah jauh karena belum ada peraturan daerah serta anggaran untuk melaksanakan kegiatan berkaitan dengan narkoba.
Untuk itu, kata dia, pihaknya masih menunggu pengesahan Perda tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dia menjelaskan perda ini nanti bisa menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah membentuk Tim Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).