Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan Kecamatan Lubuk Pinang sebagai kawasan pertanian tanaman pangan di daerah itu.

"Jadi sudah sangat jelas bahwa Kecamatan Lubuk Pinang adalah kawasan pertanian tanaman pangan bukan industri," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang Wilayah DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini, di Mukomuko, Kamis.

Ali Saftaini yang juga Ketua Komisi I DPRD setempat mengatakan hal itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Wilayah menyebutkan kecamatan itu sebagai kawasan pertanian.

Menurutnya, kecurigaan dewan selama ini terbukti bahwa redaksional dalam perda tata ruang wilayah yang menyebutkan kecamatan itu kawasan industri tidak sesuai dengan laporan akhir Badan Legislasi (Banleg) lembaga itu.

"Pemerintah daerah sudah mengakuinya, selanjutnya dilaporkan ke pimpinan lembaga ini," ujar politisi Partai Golkar.

Setelah dilaporkan secara tertulis, katanya, dalam paripurna berikutnya secara otomatis redaksional perda tata ruang wilayah itu kembali seperti pertama kali lembaga itu mengesahkannya.

Selain itu, katanya, semua bentuk perizinan usaha industri di kecamatan itu harus dicabut. Terutama izin usaha di bidang industri yang diterbitkan di atas tahun 2012.

"Setelah ini tidak ada lagi pembangunan pabrik kelapa sawit baru di wilayah itu," ujarnya.

Terkait dengan keberadaan pabrik kelapa yang sudah ada sebelum tahun 2012, katanya, akan dikaji lagi manfaatnya, bisa atau tidak diperpanjang lagi izin operasionalnya.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016