Mukomuko (Antara) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta para pejabat pemerintah setempat melaporkan jaksa yang suka minta proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah itu.

"Laporkan bawahan saya yang minta proyek, tetapi laporan harus lengkap, siapa, kapan, dimana, dan kasusnya apa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta MH di Mukomuko, Jumat.

Sugeng mengatakan hal itu saat menjadi pembicara dalam rapat koordinasi (Rakor) percepatan pelaksanaan anggaran 2016 di daerah itu.

Hadir rakor tersebut Wakil Bupati Mukomuko Haidir, Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Sugeng Riyanta MH, Kapolres, dan seluruh pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), bendahara pengeluaran di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat.

Kajari meminta, para PA, KPA, dan bendahara pengeluaran pemerintah setempat melaporkan bawahannya melalui nomor telepon genggamnya yang disebutkannya kepada peserta rakor tersebut.

Ia menekankan kepada semua bawahannya untuk tidak bermain proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah itu.

Kejaksaan Negeri setempat, katanya, menjalin kerja sama berupa penandatangan kesepakatan dan kesepahaman atau MoU agar dengan begitu lembaga itu bisa bekerja secara profesional.

"Kegiatan pengadaan barang itu ada kompetisi dan semuanya sudah diatur aturan perundang-undangan," ujarnya lagi.

Ia menjelaskan, tugas lembaga itu melalui tim pengawalan, pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunanan daerah (TP4D) justru mencegah terjadinya korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia khawatir sekarang ini pihak-pihak tertentu masih resisten, atau banyak mereka yang selama ini nyaman melakukan kesalahan menjadi tidak nyaman karena pelaksanaan pembangunan di daerah itu dikawal. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016