Gorontalo (antarabengkulu.com) - Setelah ditutup selama seminggu, objek wisata hiu paus di Desa Botubarani Kecamatan Kabila, Bone Kabupaten Gorontalo resmi dibuka untuk umum mulai Minggu (17/4).
Pembukaan objek wisata tersebut dilakukan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, sekaligus menandai mulai diterapkannya peraturan berinteraksi dengan hiu bagi pengunjung.
"Sengaja kami tutup dulu kawasan ini untuk menata sekaligus mengatur. Sekarang peraturannya ketat, tidak bisa menyentuh hiu dan buang sampah," ujarnya di Gorontalo.
Menurutnya, kemunculan kawanan hiu paus tersebut menjadi anugerah bagi warga dan nelayan setempat, karena mendatangkan wisatawan lokal dan asing.
Sementara itu sejumlah peraturan yang mulai diterapkan di antaranya jumlah kapal/perahu harus dibatasi dan telah memiliki izin resmi pengelola.
Kecepatan kapal ketika mendekati kelompok hiu paus harus disesuaikan, yakni 10 knot jarak 1 mil dan 2 knot jarak 50 meter.
Jumlah wisatawan yang melakukan penyelaman dan snorkeling dibatasi dalam sekali turun, yakni 6 orang dengan 1 pemandu.
Aturan lainnya yakni durasi berinteraksi dengan hiu paus maksimum 15 menit untuk setiap grup bagi penyelam, serta 30 menit untuk setiap perahu/kapal.
Pengunjung juga tidak diperkenankan menyentuh hiu paus, mengambil foto menggunakan cahaya serta wajib mematuhi arahan pemandu.
"Yang kami atur juga posisi perahu. Nanti ada satu speed boat di tengah yang bertugas memberi makan, sementara perahu pengunjung di sekitarnya," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo, Sutrisno
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
Pembukaan objek wisata tersebut dilakukan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, sekaligus menandai mulai diterapkannya peraturan berinteraksi dengan hiu bagi pengunjung.
"Sengaja kami tutup dulu kawasan ini untuk menata sekaligus mengatur. Sekarang peraturannya ketat, tidak bisa menyentuh hiu dan buang sampah," ujarnya di Gorontalo.
Menurutnya, kemunculan kawanan hiu paus tersebut menjadi anugerah bagi warga dan nelayan setempat, karena mendatangkan wisatawan lokal dan asing.
Sementara itu sejumlah peraturan yang mulai diterapkan di antaranya jumlah kapal/perahu harus dibatasi dan telah memiliki izin resmi pengelola.
Kecepatan kapal ketika mendekati kelompok hiu paus harus disesuaikan, yakni 10 knot jarak 1 mil dan 2 knot jarak 50 meter.
Jumlah wisatawan yang melakukan penyelaman dan snorkeling dibatasi dalam sekali turun, yakni 6 orang dengan 1 pemandu.
Aturan lainnya yakni durasi berinteraksi dengan hiu paus maksimum 15 menit untuk setiap grup bagi penyelam, serta 30 menit untuk setiap perahu/kapal.
Pengunjung juga tidak diperkenankan menyentuh hiu paus, mengambil foto menggunakan cahaya serta wajib mematuhi arahan pemandu.
"Yang kami atur juga posisi perahu. Nanti ada satu speed boat di tengah yang bertugas memberi makan, sementara perahu pengunjung di sekitarnya," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo, Sutrisno
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016