Bengkulu (Antara) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu menggelar rekonstruksi penyebab kebakaran Rumah Tahanan Malabero yang terbakar pada Jumat Malam, 25 Maret 2016.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta di Bengkulu, Kamis, mengatakan kepolisian membawa seluruh tersangka, yakni 27 tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka penyebab kebakaran rutan.

"Ini juga memenuhi permintaan jaksa yang mengatakan berkas perkara dilengkapi dengan rekonstruksi," kata dia.

Reka ulang kejadian yang diperagakan oleh 27 tersangka tersebut menggambarkan 33 adegan penyebab kerusuhan dan pembakaran rutan.

"Ada 35 orang yang terlibat dalam rekonstruksi, 27 tersangka dan lainnya saksi dari peristiwa," kata Kapolres.

Adegan pertama yakni pertemuan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu dengan pihak rutan terkait permintaan peminjaman atau bon tahanan.

Polisi juga menghadirkan tahanan berinisial A, yang dibon tahanan oleh BNNP ke pihak rutan. Tahanan narkoba berinisial A tersebut diduga melatarbelakangi terjadinya tindak solidaritas dalam bentuk negatif dari penghuni rutan.

Di dalam bangunan rutan, sejumlah reka ulang juga dilakukan, diantaranya, para tersangka mencoba menjebol sel tahanan.

Pada 5 April 2016, Kepolisian Resor Kota Bengkulu telah melimpahkan perkara dari 27 tersangka yang diduga menyebabkan kebakaran Rumah Tahanan Negara Malabero Kota Bengkulu ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Dari 27 tersangka tersebut, satu orang diduga sebagai provokator aksi pembakaran rutan, tiga orang sebagai pembakar, dan 23 orang ikut melakukan perusakan rutan.

Ardian mengatakan, dari 27 tersangka tersebut, sebanyak 17 orang merupakan tahanan karena tindak pidana kasus narkoba, dan 10 tersangka lainnya merupakan tahanan tindak pidana umum.

Kepolisian menetapkan satu orang tersangka provokator yang berinisial EK, sementara tindak pembakaran ditetapkan tiga orang tersangka, yakni AW, N dan M.

"Tindak perusakan disangkakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun," kata kapolres.

Sementara bagi tersangka tindak pembakaran disangkakan melanggar pasal 178 ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan seumur hidup karena menyebabkan korban meninggal.***2*** 

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016