Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Ali Jamil pada Senin, sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat xray pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun anggaran 2021.

"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AJ selaku mantan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian/ Plt. Sekjen Kementerian Pertanian," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Namun, dia belum memberikan informasi mengenai apakah yang bersangkutan telah hadir dan informasi apa saja yang akan dialami pada pemeriksaan tersebut.

Ali Jamil diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian di era Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Untuk diketahui, KPK pada 12 Agustus 2024 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat xray statis, mobile xray, dan xray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp82 miliar.

Terkait penyidikan tersebut, pihak KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.

Tessa menjelaskan penyidik KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri karena enam orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan dan harus tetap berada di wilayah Indonesia agar bisa memenuhi panggilan penyidik.

Pewarta: Imam Budilaksono/Muhammad Rosan Fikri

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024