Rejanglebong (Antara) - Wakil Bupati Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, Iqbal Bastari menyebutkan kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), pelajar SMP di daerah itu merupakan tragedi kemanusiaan.

Keprihatinan terhadap kasus yang menimpa pelajar SMP yang tinggal di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, itu disampaikan Wabup Iqbal Bastari saat mengikuti acara solidaritas sosial terhadap kasus Yuyun yang digelar kelompok Mahasiswa STIPER Rejanglebong dan STAIN Curup di Balai Agung Lapangan Setia Negara Curup, Rabu sore.

"Ini merupakan tragedi kemanusiaan dan ada yang salah di dalam kehidupan kita sehingga harus diperbaiki. Kasus Yuyun ini bukan saja menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat Rejanglebong dan Provinsi Bengkulu tetapi juga masyarakat Indonesia lainnya," kata Iqbal Bastari.

Adanya kejadian tersebut Pemkab Rejanglebong, kata dia, sangat mendukung berbagai aksi solidaritas terhadap kasus Yuyun yang bergulir di berbagai daerah di Tanah Air. Aksi ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kendati para pelakunya sudah tertangkap oleh polisi ada yang berstatus anak dibawah umur.

Untuk itu dirinya meminta agar Kemenkum HAM agar segera mengajukan upaya revisi UU No. 35/2014, tentang Perlindungan Anak, karena hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku kejahatan terhadap anak dinilai masih ringan.

Selain itu dia juga mendesak agar penerbitan RUU penghapusan kekerasan seksual juga dapat segera dibahas dan sahkan pihak parlemen di pusat, termasuk juga UU mengenai pemberantasan narkoba.

Sementara M Zawawi mahasiswa dari STIPER Rejanglebong dalam kesempatan itu mengatakan aksi solidaritas yang mereka gelar bersama kelompok mahasiswa STAIN Curup yang dinamakan "Curup Peduli". Aksi yang mereka gelar berupa pengumpulan tandatangan dan menyalakan lilin tersebut sebagai bentuk keprihatinan mereka terhadap kasus yang menimpa almarhumah.

"Aksi ini kami gelar sebagai bentuk keprihatinan kami terhadap kasus yang menimpa Yuyun, kami berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali kedepannya dan para pelakunya juga kami minta agar dihukum yang berat," katanya.

Sebelumnya Yuyun (14) siswi kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 tersangka pada 2 April 2016, dimana 12 orang sudah ditangkap polisi. Korban diperkosa secara berulang-ulang oleh pelaku yang kesemunya berasal dari satu desa dengan korban dan satu orang diantaranya adalah kakak kelas korban di SMPN 5 Padang Ulak Tanding. ***4***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016