Bengkulu (Antara) - Aktivis lingkungan dari Yayasan Genesis Bengkulu menyurati Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti terkait penertiiban 65 izin pertambangan yang masih bermasalah, kata Direktur Yayasan Genesis Bengkulu, Barlian di Bengkulu, Selasa.

Pertambangan bermasalah disebut disebut juga belum "clean and clear" menurut Peraturan Menteri ESDM nomor 43 tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Dalam Peraturan Menteri ESDM itu disebutkan batas waktu penertiban izin pertambangan yang belum `clean and clear` sebelum 12 Mei 2016," ia menjelaskan.

Yayasan Genesis Bengkulu merupakan salah satu lembaga nonpemerintah yang diundang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengikuti koordinasi dan supervisi tentang pemberantasan korupsi di bidang pertambangan.

Menurut Barlian, hasil koordinasi dan supervisi yang digelar KPK pada April 2016 membahas tentang batas waktu penertiban izin-izin pertambangan yang masih bermasalah oleh kepala daerah gubernur.

"Karena Bupati atau Wali Kota tidak lagi berwenang untuk menerbitkan maupun mencabut IUP seiring terbitnya UU Pemda sehingga Gubernur yang akan mengevaluasi dokumen perizinan," kata Barlian.

Hasil evaluasi itu, menurut dia, dapat berupa pemberian status Clean and Clear (CnC) atau pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Berdasarkan data yang diolah Koalisi Antimafia Tambang, masih ada 65 izin pertambangan yang belum CnC di wilayah Provinsi Bengkulu. Sedangkan dari 5.000 pemegang IUP yang teridentifikasi oleh KPK sebanyak 3.966 IUP bermasalah dan juga masuk kedalam kategori tidak bersih dan tidak tuntas (non CnC).

Sementara data Kementerian ESDM menyebutkan terdapat lebih dari 10.000 IUP di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut hanya 6.500 IUP yang sudah mengantongi status CnC. Sementara sisanya masih non CnC.

Untuk mengantongi status CnC, pemegang IUP harus memenuhi beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Permen ESDM tersebut.

Kriteria tersebut antara lain pengajuan permohonan IUP atau peningkatan Kuasa Pertambangan (KP) dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Kuasa Pertambangan eksploitasi harus merupakan peningkatan dari KP eksplorasi. Pencadangan dan permohonan KP harus dilakukan sebelum UU No nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara berlaku.

Pencadangan KP tidak boleh pada wilayah yang aktif dan komoditasnya sama. Selain itu, Wilayah IUP tidak boleh tumpang tindih dengan wilayah lain yang komoditasnya sama.

Menurut Pasal 7, jika syarat-syarat yang ditentukan tidak dipenuhi, maka IUP bisa dicabut oleh Gubernur ataupun Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Akan tetapi, di dalam Pasal 8 diatur pengecualian pencabutan jika izin dimiliki oleh koperasi.

Kriteria lain adalah kelengkapan dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh instansi berwenang juga menjadi syarat yang harus dipenuhi.

Terkait dengan administrasi finasial, pemegang IUP Eksplorasi harus memiliki bukti setoran iuran tetap sampai dengan tahun terakhir saat penyampaian. Bagi pemilik IUP operasi, juga harus ada bukti penyetoran royalti. ***3***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016