Rejanglebong (Antarabengkulu.com) - Tujuh narapidana anak kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, saat ini belum dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan kelas II-A Curup.

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas kelas II-A Curup, Hastono di Rejanglebong, Kamis, mengatakan tujuh terpidana tersebut belum di pindahkan dari Lapas daerah itu ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di Kota Bengkulu, kendati majelis hakim Pengadilan Negeri Curup sudah menjatuhkan masing-masing vonis 10 tahun penjara ditambah pelatihan kerja enam bulan.

"Kami masih menunggu berita acara eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri Curup yang akan melaksanakannya, walaupun vonisnya sudah turun tapi masih diberikan waktu sepekan untuk pikir-pikir atau menerimanya sehingga status mereka di sini masih tahanan titipan Pengadilan Negeri Curup," katanya.

Selain itu pihak Lapas kelas II-A Curup kata dia, saat ini juga belum menerima petikan putusan dari Pengadilan Negeri Curup saat memutuskan perkara tersebut.

Pemindahan ketujuh terpidana ini dari Lapas kelas II-A Curup ke LPKA Bengkulu tambah dia, merupakan langkah yang tepat mengingat di daerah itu saat ini belum Lapas khusus anak.

Sejauh ini Lapas kelas II-A Curup baru memiliki satu blok khusus anak dengan empat kamar, sedangkan jumlah penghuninya sudah mencapai 33 orang. Para napi anak itu terjerat kasus narkoba, pencurian dan juga pelanggaran UU Perlindungan Anak.

"Kalau saat ini fasilitas yang ada di Lapas kelas II-A Curup terutama untuk pembinaan tahanan anak belum memadai sedangkan kalau di Lapas Bengkulu sudah tertata rapi ini juga lebih baik untuk pembinaan dan membentuk kepribadian mereka agar menjadi baik," ujarnya.

Sebelumnya Selasa (10/5) majelis hakim PN Curup menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah pelatihan kerja enam kepada tujuh dari 12 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang sudah ditangkap polisi. Ketujuhnya terbukti melakukan pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding pada 2 April sekitar pukul 13.00 oleh 14 pelaku, dimana 12 pelakunya sudah ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding, yang tujuh diantaranya berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16), dan S (16) tercatat kakak kelas korban di SMPN 5 Padang Ulak Tanding.

Sedangkan lima tersangka lainnya yang berusia dewasa berkasnya masih dalam proses perampungan oleh petuga penyidik Polres Rejanglebong antara lain Tomi Wijaya (19) alias Tobi, Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19) dan Zainal alias bos (23), sedangkan dua pelaku lainnya inisial J dan F saat ini masih buron dan dalam pengejaran petugas. 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016