Bengkulu (Antara) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu menyebutkan 65 izin usaha pertambangan di Bengkulu masih bermasalah atau belum berstatus "clean and clear".

Direktur Walhi Bengkulu Beni Ardiansyah di Bengkulu, Senin, mengatakan izin usaha pertambangan atau IUP yang bermasalah tersebut terkait persoalan administrasi, wilayah hingga finansial.

"Berdasarkan koordinasi dan supervisi di Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, ada 65 izin di Bengkulu yang masih bermasalah," kata Beni.

Pemerintah pusat memberikan waktu kepada kepala daerah (gubernur) untuk menertibkan izin tambang yang bermasalah tersebut hingga batas waktu 12 Mei 2016.

Ia mengatakan izin yang bermasalah dari sisi administrasi dan wilayah tersebut sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu Selatan dan Kabupaten Bengkulu Utara.

Persoalan administrasi, menurut Beni, terkait proses perizinan dan kelengkapan dokumen dan jaminan reklamasi.

Sedangkan persoalan wilayah adalah terkait izin konsesi yang berada dalam kawasan hutan konservasi.

Berdasarkan pemetaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan IUP di Bengkulu memasuki kawasan hutan konservasi seluas 5.158 hektare.

Sedangkan pertambangan yang berada dalam kawasan hutan lindung mencapai 113 ribu hektare.

"Kami minta pemerintah pusat di Kementerian ESDM mengambil tindakan karena belum ada penertiban dari pemerintah provinsi," katanya.

Sementara Direktur Genesis Bengkulu, Barlian, yang mengikuti koordinasi dan supervisi (korsup) pertambangan di KPK belum lama ini mengatakan Bupati atau Wali Kota tidak lagi berwenang menerbitkan maupun mencabut IUP seiring terbitnya UU Pemda sehingga Gubernur yang akan mengevaluasi dokumen perizinan.

Untuk mengevaluasi perizinan tersebut, pemerintah pusat sudah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM nomor 43 tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Batas waktunya 12 Mei 2016, kalau tidak ada tindakan dari gubernur maka Kementerian ESDM yang mengevaluasi dan mencabut IUP yang tidak memenuhi persyaratan," katanya.***3***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016