Rejanglebong, 17/5 (Antara) - Menteri Sosial menyekolahkan Yayan (14) kembaran dari Yuyun (14) siswi SMP di Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh belasan remaja setempat ke Malang.

Yakin (32) orangtua dari Yayan dan Yuyun saat ditemui di kantin Polres Rejanglebong, Selasa, mengatakan, dirinya bersama dengan isterinya Yana (30) dan Mardiani akitivis perlindungan perempuan dan anak dari Women Crisis Center (WCC) Bengkulu, hari itu akan berangkat ke Malang, Provinsi Jawa Timur melalui Kota Bengkulu.

"Ini kami akan mengantar Yayan ke Malang, kami akan dijemput oleh orang dari Kemensos. Disana Yayan akan sekolah di Pondok Pesantren yang dijanjikan oleh ibu Khofifah saat berkunjung ke rumah kami beberapa waktu lalu," katanya.

Yayan sendiri kata dia, saat ini tidak mau lagi bersekolah di desa mereka setelah meninggalnya saudara kembarnya itu. Melihat kondisi ini dia bersama dengan isterinya mendukung Yayan agar sekolah di Malang sehingga nantinya bisa melupakan kejadian yang menimpa saudara kembarnya itu.

"Dio memang bercito-cito nak jadi kiyai, kami mendukung dio sekolah di sano, apo lagi ibu Menteri Khofifah sudah bejanji nak nyekolahkannyo di pondok pesantren," kata Yakin dengan logat daerah.

Selain Yayan akan bersekolah di Jawa tambah dia, dirinya pun bersama isterinya Yana akan pindah ke Kota Bengkulu. Hal ini dia lakukan guna menghindari kejadian yang tidak diingini mengingat mereka tinggal di Dusun V Desa Kasie Kasubun sebagai perantau dari Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Sebelum pindah ke Bengkulu dirinya akan menjual kebun seluas satu hektare yang mereka tanami kopi sebanyak 3.000 batang dan saat ini sudah berumur 1,5 tahun kepada keluarganya atau orang lainnya yang berminat.

Sementara itu Mardiani dari WCC Bengkulu menambahkan, langkah yang diambil oleh kedua orang tua almarhumah Yuyun itu merupakan tindakan tepat guna menghilangkan trauma yang dialami Yayan dan keluarganya. Untuk itu dia berjanji akan terus mengawal jalannya proses hukum yang dialami Yuyun ini sampai selesai.

Sebelumnya kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) siswi SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding pada Sabtu (2/4) lalu, yang dilakukan oleh 14 tersangka pelaku, 13 orang diantaranya sudah ditangkap Polres Rejanglebong.

Dari jumlah itu terdapat delapan pelakunya yang masih dibawah umur, dimana tujuh orang sudah jatuhi vonis oleh hakim PN Curup pada 10 Mei lalu dengan hukuman 10 tahun penjara ditambah enam bulan mengikuti pelatihan kerja.

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Jf (13) baru menyerahkan diri Sabtu (14/5), dan lima tersangka lainnya yang sudah dewasa masih dalam proses pemberkasan di Polres setempat guna diajukan ke Kejari Curup.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016