Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah atau Raperda RTRW 2024-2044 untuk pelestarian lingkungan.
Asisten II Setda Kabupaten Rejang Lebong bidang Ekonomi dan Pembangunan Asli Samin usai memimpin rapat di Pemkab Rejang Lebong, Kamis, mengatakan penyusunan Raperda RTRW daerah tersebut harus menyesuaikan dengan RTRW Provinsi Bengkulu.
"Tadi kita melakukan sinkronisasi dokumen rencana RTRW Rejang Lebong dengan RTRW Provinsi Bengkulu, jadi Perda RTRW ini harus tegak lurus dengan RTRW Provinsi Bengkulu," kata dia.
Dia menjelaskan, keberadaan Perda RTRW ini sangat penting bagi Pemkab Rejang Lebong untuk mengatur kecamatan mana saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan ada lokasi pertambangan galian C.
Berdasarkan koreksi dan masukan dari tim penyusunan Pemprov Bengkulu terhadap dokumen yang diajukan Pemkab Rejang Lebong ini, kata dia, terdapat beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi seperti untuk lokasi perbatasan daerah harus dimasukkan titik koordinat.
"Kemudian harus dilengkapi dengan peta kawasan seperti kawasan obyek wisata termasuk tambang. Jadi kalau belum ada peta kita harus memintanya ke Pemprov Bengkulu supaya peta di Rejang Lebong sesuai dengan yang ada di pemprov dan tidak menjadi permasalahan kemudian hari," terangnya.
Sejauh ini akibat banyaknya usaha pertambangan galian C yang beroperasi dalam wilayah Kota Curup karena belum adanya Perda RTRW yang mengaturnya menurut dia, telah menyebabkan kerusakan lingkungan sehingga harus diantisipasi agar tidak semakin parah.
"Efek dari pertambangan galian C ini berdampak pada kerusakan infrastruktur salah satunya jembatan di Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, serta berdampak terhadap persawahan yang semakin lama semakin tergerus," tegas dia.
Dia berharap penyusunan draf Raperda RTRW Kabupaten Rejang Lebong ini bisa selesai dalam waktu dekat, kendati tahapannya masih panjang yakni pembahasan di tingkat kementerian, pembahasan ulang di tingkat gubernur dan pembahasan di DPRD Rejang Lebong.
Sebelumnya Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan dalam 10 tahun belakangan luasan areal persawahan baku di 15 kecamatan di Rejang Lebong menyusut tajam dari 9.000 hektare lebih saat ini tinggal 3.600 hektare.
Penyusutan lahan pertanian di Kabupaten Rejang Lebong ini akibat adanya alih fungsi lahan pertanian ke usaha lainnya yang tidak sesuai peruntukan seperti pembangunan perumahan dan usaha yang tidak terkait pertanian, pembukaan pertambangan serta pembangunan perumahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Asisten II Setda Kabupaten Rejang Lebong bidang Ekonomi dan Pembangunan Asli Samin usai memimpin rapat di Pemkab Rejang Lebong, Kamis, mengatakan penyusunan Raperda RTRW daerah tersebut harus menyesuaikan dengan RTRW Provinsi Bengkulu.
"Tadi kita melakukan sinkronisasi dokumen rencana RTRW Rejang Lebong dengan RTRW Provinsi Bengkulu, jadi Perda RTRW ini harus tegak lurus dengan RTRW Provinsi Bengkulu," kata dia.
Dia menjelaskan, keberadaan Perda RTRW ini sangat penting bagi Pemkab Rejang Lebong untuk mengatur kecamatan mana saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan ada lokasi pertambangan galian C.
Berdasarkan koreksi dan masukan dari tim penyusunan Pemprov Bengkulu terhadap dokumen yang diajukan Pemkab Rejang Lebong ini, kata dia, terdapat beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi seperti untuk lokasi perbatasan daerah harus dimasukkan titik koordinat.
"Kemudian harus dilengkapi dengan peta kawasan seperti kawasan obyek wisata termasuk tambang. Jadi kalau belum ada peta kita harus memintanya ke Pemprov Bengkulu supaya peta di Rejang Lebong sesuai dengan yang ada di pemprov dan tidak menjadi permasalahan kemudian hari," terangnya.
Sejauh ini akibat banyaknya usaha pertambangan galian C yang beroperasi dalam wilayah Kota Curup karena belum adanya Perda RTRW yang mengaturnya menurut dia, telah menyebabkan kerusakan lingkungan sehingga harus diantisipasi agar tidak semakin parah.
"Efek dari pertambangan galian C ini berdampak pada kerusakan infrastruktur salah satunya jembatan di Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, serta berdampak terhadap persawahan yang semakin lama semakin tergerus," tegas dia.
Dia berharap penyusunan draf Raperda RTRW Kabupaten Rejang Lebong ini bisa selesai dalam waktu dekat, kendati tahapannya masih panjang yakni pembahasan di tingkat kementerian, pembahasan ulang di tingkat gubernur dan pembahasan di DPRD Rejang Lebong.
Sebelumnya Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan dalam 10 tahun belakangan luasan areal persawahan baku di 15 kecamatan di Rejang Lebong menyusut tajam dari 9.000 hektare lebih saat ini tinggal 3.600 hektare.
Penyusutan lahan pertanian di Kabupaten Rejang Lebong ini akibat adanya alih fungsi lahan pertanian ke usaha lainnya yang tidak sesuai peruntukan seperti pembangunan perumahan dan usaha yang tidak terkait pertanian, pembukaan pertambangan serta pembangunan perumahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024